Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM resmi mengundangkan revisi UU KPK sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK pada lembaran negara pada 17 Oktober 2019.
Dalam penilaian Ketua PB Himpunan Mahasiswa Islam Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda, Akmal Fahmi, jalan yang terbuka untuk merevisi kembali UU KPK ialah melalui uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk menyampaikan kebenaran harus ada pengkajian. PB HMI akan melakukan konsolidasi dengan badan-badan eksekutif mahasiswa menempuh jalur konstitusi. Langkahnya konstitusional," kata Akmal seusai diskusi bertema Judicial review UU KPK sebagai upaya kedaulatan hukum di Gedung PB HMI, Jl Sultan Agung, Jakarta Selatan, kemarin.
Hal senada diungkapkan Ketua Aliansi Relawan Jokowi, Hadar Alwi, bahwa kecil kemungkinan Presiden menerbitkan Perppu KPK.
"Karena UU KPK sudah diberlakukan, perppu tidak mungkin dikeluarkan. Biar semua berjalan dengan sendirinya sebab masih ada upaya judicial review ke MK," ujar Hadar.
Dalam menanggapi berlakunya UU KPK, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya telah menerima informasi pengundangan UU hasil revisi tersebut. Namun, komisi belum menerima salinan resminya.
"Kami akan melihat apa isi UU itu dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," ungkap Febri.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengakui ada kegamangan terkait peralihan pemberlakuan UU hasil revisi. Meski demikian, dia memastikan KPK tetap bekerja seperti biasa.
"Misalnya, ada kasus atau penyelidikan yang sudah matang. Jika perlu ada OTT, kami lakukan," ujar Agus.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai seluruh pasal yang disepakati DPR bersama pemerintah dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK dipastikan melemahkan lembaga antirasuah.
"Sejumlah pasal kontroversial berlaku. Banyak pihak berdalih di UU KPK baru terdapat pasal peralihan terkait dewan pengawas. Namun, cepat atau lambat dewan pengawas akan terbentuk. Jadi, pernyataan pasal peralihan itu hanya dalih tanpa dasar," tandas Kurnia. (Dhk/Gol/X-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved