Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MATERI UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK dipastikan akan melemahkan lembaga antirasuah.
Diundangkannya regulasi tersebut diprediksi mengembalikan pemberantasan praktik lancung ke jalur lambat. Hal itu dikemukakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Jumat (18/10).
"Seperti yang diketahui bahwa UU KPK baru resmi berlaku. Sejumlah pasal kontroversial pun otomatis akan diberlakukan pada lembaga antirasuah itu," kata Kurnia.
Menurut dia, ada beberapa pasal yang menimbulkan kekacauan hukum, seperti ketiadaan pasal peralihan, ketiadaan dewan pengawas, serta izin penindakan kepada dewan pengawas dan lain sebagainya.
Ia mencontohkan, pembentukan dewan pengawas yang anggotanya dipilih presiden dan memiliki wewenang memberikan izin penindakan perkara rawan intervensi eksekutif.
Demikian pula penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka 2 tahun apabila perkara tidak selesai akan berpotensi menghentikan perkara besar yang sedang ditangani oleh KPK.
"Banyak pihak yang berdalih bahwa dalam UU KPK yang baru terdapat pasal peralihan terkait pembentukan dewan pengawas. Namun, harus dipahami bahwa cepat atau lambat dewan pengawas akan terbentuk. Jadi, pernyataan yang menyebutkan terkait dengan pasal peralihan itu hanya dalih tanpa dasar sama sekali," katanya.
Baca juga: Lima Tahun, Jokowi: Waktu yang Sangat Cepat
Selain itu, sambung dia, mengenai usia minimal pimpinan KPK baru juga belum selesai dari perdebatan. Dalam draft UU KPK yang selama ini beredar disebutkan bahwa usia minimal pimpinan KPK ialah 50 tahun. Sedangkan salah satu pimpinan terpilih, Nurul Ghufron, justru usianya belum sampai batas minimal.
"Selain dari substansi, persoalan formil pun masih menjadi sorotan publik. Mulai dari tidak masuk prolegnas prioritas 2019 dan tidak dihadiri oleh kuorum paripurna DPR saat pengesahan UU KPK yang baru. Demikian pula, KPK secara institusi juga tak pernah dilibatkan pada proses pembahasan."
Realitas tersebut, terang Kurnia, semakin memberikan gambaran bahwa dua cabang kekuasaan, yaitu eksekutif dan legislatif memiliki niat untuk mengerdilkan agenda pemberantasan korupsi. (OL-8)
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved