Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH mengimbau semua pihak mewaspadai gelombang baru demonstrasi yang melibatkan kelompok Islam radikal, masyarakat, pelajar, buruh, dan suporter sepakbola.
Unjuk rasa berujung anarkis yang berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah dinilai bermotif untuk menggagalkan pelantikan presiden dan anggota DPR RI hasil Pemilu 2019.
Demikian penegasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (26/9). Hadir pula Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kepala BSSN Letjen (Purn) Hinsa Siburian, serta Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana Siwi Sukma Adji, dan KSAU Marsekal Yuyu Sutisna.
"Kita sampaikan agar masyarakat menjadi paham bahwa yang dihadapi (aparat keamanan) bukan demontrasi yang ikut peraturan unjuk rasa. Tapi satu kelompok perusuh yang direncanakan secara sistematis untuk melakukan hal inkonstitusional, melanggar hukum," kata Wiranto.
Menurut dia, pihak keamanan menemukan cukup bukti perihal keterlibatan kelompok yang membaur dengan ribuan demonstran memiliki misi yang dibuat secara sistematis untuk menduduki Gedung MPR/DPR.
Alih-alih mengoreksi kebijakan pemerintah, kelompok massa tersebut justru memprovokasi agar anggota DPR RI tidak dapat melaksanakan tugasnya. "Dalam arti DPR tidak dapat dilantik. Lebih jauh lagi mereka ingin menggagalkan pelantikan presiden terpilih," kata Wiranto.
Baca juga: DPR Ajak Mahasiswa Duduk Bersama Bahas Rancangan KUHP
Mantan Panglima TNI (ABRI) itu menambahkan, informasi tersebut sekaligus menjelaskan kepada publik bahwa aparat keamanan tetap hadir dalam menjaga ketentraman masyarakat.
"Kita bisa pisahkan demonstrasi yang elegan dan demonstrasi susulan yang mengambil alih demonstrasi elegan dengan suatu pertunjukan, suatu sikap yang merusak serta menimbulkan kekacauan."
PAda kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membeberkan skenario unjuk rasa yang awalnya berlangsung aman dan damai namun berubah anarkistis dalam dua hari terakhir. Demonstrasi berujung anarkis itu ditandai dengan perusakan, pembakaran, penutupan jalan, penganiyaan terhadap petugas, pelemparan batu, serta penggunaan mercon dan bom molotov.
"Ada indikasi pihak-pihak yang memanfaatkan, mengambil momentum ini untuk agenda sendiri. Agenda politis dengan tujuan struggle power, yaitu menjatuhkan pemerintahan yang sah," ujar dia.
Pola aksi yang digelar untuk menolak pengesahan sejumlah RUU, terang Tito, mirip dengan insiden kerusuhan 21-22 Mei 2019 pascapengumunan pemenang pemilu. Kerusuhan itu diduga ada yang mengatur karena dimulai sejak sore hingga malam. (Gol)
Dalam putusannya, DKPP meminta keduanya dipecat lantaran terbukti berpihak kepada salah satu calon legislatif pada Pileg 2019.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta gencar menyosialisasikan pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019 karena masih banyak warga Indonesia yang belum tahu tanggal pelaksanaannya.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved