Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menampik tudingan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Hal itu diungkapkannya sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bowo Sidik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sofyan perihal ada tidaknya pertemuan dengan Bowo di salah satu restoran di Plaza Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan itu, ditengarai ada pemberian kepada Bowo.
"Tidak pernah," jawab Sofyan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9)
Sofyan mengaku mengenal politikus Golkar itu sejak beberapa tahun lalu dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR. Namun, ia mengatakan selama mengenal Bowo sebagai anggota DPR, tidak pernah ada pertemuan di luar kaitannya dengan urusan pekerjaan.
Baca juga : Bowo Sidik Pangarso Berupaya Menutupi Penerimaan Fee
Keterangan berbeda diungkapkan Bowo Sidik. Dalam sidang itu, ia menanggapi kesaksian Sofyan dan mengaku pernah mendapatkan uang dari mantan Dirut PLN tersebut. Namun, Bowo tak menyebut berapa jumlah uang yang diterima.
"Mungkin Pak Basir lupa, mungkin kita pernah bertemu di restoran Angus House saya lupa waktunya. Saya mengatakan benar saya bertemu Pak Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan uang ke saya untuk bantuan di Dapil (daerah pemilihan) saya," ungkap Bowo.
Bowo menambahkan penyidik KPK juga pernah mengecek pertemuan itu dengan mencocokkan mobilnya dan mobil Sofyan Basir di Plaza Senayan dalam satu waktu yang sama.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, Bowo disebutkan telah menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura di Restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta.
Pemberian pada tanggal 22 Agustus 2017 itu diduga dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.
Menengahi dua keterangan berbeda itu, Ketua Majelis Hakim Yanto mempersilakan Bowo dan Sofyan pada keterangannya masing-masing.
"Terdakwa (Bowo) mengatakan pernah bertemu saudara (Sofyan) dan saudara membantu untuk Dapil. Saudara mengatakan tidak pernah membantu untuk Dapil, ya dicatat BAP (berita acara pemeriksaan) nanti," ujarnya.
Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku anggota dewan.
Baca juga : Masa Penahanan Bowo Sidik Pangarso Diperpanjang
KPK sebelumnya telah memeriksa Sofyan Basir sebagai saksi untuk perkara yang menyeret Bowo Sidik. Komisi antirasuah mendalami sumber-sumber gratifikasi terhadap mantan anggota dewan itu.
Kasus yang menyeret Bowo bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Maret lalu. KPK kemudian menetapkan Bowo sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.
KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain dugaan suap, Bowo juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp6,5 miliar.
Penerimaan gratifikasi itu disebut jaksa terjadi dalam kurun waktu 2016-2018. Kaitan penerimaan itu disebut jaksa mulai dari pembahasan anggaran di DPR hingga soal urusan kepartaian. (OL-7)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta kerja sama di PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
SaksiĀ kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
PihakĀ terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Taufik akan menjalani masa tahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 15 Juli 2020.
"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah
TERDAKWA kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menganggap bahwa pertemuan dengan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) merupakan hal yang lumrah.
Vonis itu lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta terdakwa divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kesaksian Bowo akan diadu dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG).
MANTAN Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menampik tudingan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved