Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jokowi Didorong Tarik Surpres Revisi UU KPK

M. Iqbal Al Machmudi
15/9/2019 23:22
Jokowi Didorong Tarik Surpres Revisi UU KPK
Aksi dukung revisi UU KPK(Mi/ Susanto)

PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal mengatakan, terdapat dua cara apabila revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin dibatalkan.

Pertama, dengan cara menarik kembali surat presiden (surpres) dan meminta dua kementrian yang terkait tidak menghadiri pembahasan revisi UU KPK oleh legislatif.

Kementerian dalam hal ini ialah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

"Ada dua cara revisi UU KPK dapat dibatalkan. Pertama, presiden menarik kembali surpres yang sudah dikirim ke legislatif dalam hal ini DPR RI," kata Agil di Jakarta, Minggu (15/9).

Penarikan surpres, jelasnya, berdasarkan asas contrarius actus yaitu badan yang mengeluarkan suatu kebijakan dapat membatalkan sendiri kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat presiden terkait revisi UU KPK pada Rabu (11/9).

Selain menarik kembali surpres, presiden juga dapat membatalkan revisi UU KPK dengan cara meminta dua kementrian yang bersangkutan tidak menghadiri pembahasan revisi UU KPK oleh legislatif.

"Meskipun surat itu tidak ditarik maka presiden bisa instruksikan menterinya untuk tidak datang ke DPR baik itu badan legislasi, komisi ataupun di paripurna membahas UU itu," ujar Agil.

Apabila legislatif dan pemerintah tidak membahas revisi UU KPK maka tidak bisa disahkan. Hal itu yang dapat dilakukan Presiden.

Selain itu, apabila revisi UU KPK sudah disahkan PSHK akan menempuh jalur hukum untuk menantang revisi UU KPK.

"Kalau jalur hukum bisa dilakukan ada dua juga. Pertama, melaporkan tindakan presiden mengeluarkan Surpres ke Ombudsman, tapi kemudian Ombudsman ini sanksinya hanya bersifat rekomendasi hukumannya," jelasnya.

"Kedua melakukan gugatan ke PTUN yang hal ini Jokowi dianggap melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 yang berkaitan dengan maladministrasi itu bisa dilakukan," tutupnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya