Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KODE Inisiatif akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kemarin (17/9). UU KPK yang baru tersebut dinilai tidak konstitusional baik secara formal maupun materiil.
"UU KPK ini tidak konstitusional, secara formal dan materiil. Secara formal banyak sekali dari asas-asas tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, asas keterbukaan (misalnya). Dalam praktiknya pembahasan UU, partisipasi publik tidak dilibatkan, KPK sebagai stakeholder juga tidak mengetahui," kata peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda dalam diskusi di Jakarta, Rabu (18/9).
Baca juga: MK Sambut Baik Rencana Gugatan UU KPK
Selain itu, ada juga dari sisi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Menurutnya, UU KPK yang baru ini tidak mengorientasikan semangat KPK yang ingin memberantas korupsi. "Ini (UU KPK yang baru) bertentangan sekali dengan semangat KPK," katanya.
Secara materiil, lanjut dia, poin-poin yang tertuang dalam UU KPK yang baru tidak sejalan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan-putusan MK, kata dia, berorientasi untuk memperkuat kelembagaan KPK sebagai lembaga yang mengerjakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Soal dewan pengawas, dalam putusan MK, MK menyatakan kalau struktur pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial, maka hendaknya tiap-tiap pimpinan melakukan cek and balances. Jadi kalau ada sifatnya perizinan penyadapan, itu bisa dilakukan secara internal di dalam pimpinan KPK karena mereka sudah saling mengawasi," tuturnya.
Saat ditanyakan kapan pihaknya akan mengajukan judicial review ke MK, Violla menyampaikan bahwa pihaknya menunggu UU KPK yang baru tersebut diberi nomor dan tercatat di dalam lembaran negara. "Itu legalitasnya juga belum bisa diajukan ke MK dan MK pasti menunda pengujian UU itu," ucapnya.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memastikan bahwa pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke MK. "Judicial review pasti, kita akan melakukan judicial review ke MK dan juga kita masih mengumpulkan bukti-bukti dan juga masih membaca lebih jauh tentang dalil-dalil yang akan kita sampaikan nanti," tandasnya. (OL-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved