Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Koalisi Sipil akan Gugat UU KPK ke MK

Nur Aivanni
18/9/2019 22:51
Koalisi Sipil akan Gugat UU KPK ke MK
Aksi tolak revisi UU KPK(Antara/ ASEP FATHULRAHMAN)

KODE Inisiatif akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kemarin (17/9). UU KPK yang baru tersebut dinilai tidak konstitusional baik secara formal maupun materiil.

"UU KPK ini tidak konstitusional, secara formal dan materiil. Secara formal banyak sekali dari asas-asas tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, asas keterbukaan (misalnya). Dalam praktiknya pembahasan UU, partisipasi publik tidak dilibatkan, KPK sebagai stakeholder juga tidak mengetahui," kata peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda dalam diskusi di Jakarta, Rabu (18/9).

 

Baca juga: MK Sambut Baik Rencana Gugatan UU KPK

 

Selain itu, ada juga dari sisi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Menurutnya, UU KPK yang baru ini tidak mengorientasikan semangat KPK yang ingin memberantas korupsi. "Ini (UU KPK yang baru) bertentangan sekali dengan semangat KPK," katanya.

Secara materiil, lanjut dia, poin-poin yang tertuang dalam UU KPK yang baru tidak sejalan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan-putusan MK, kata dia, berorientasi untuk memperkuat kelembagaan KPK sebagai lembaga yang mengerjakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Soal dewan pengawas, dalam putusan MK, MK menyatakan kalau struktur pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial, maka hendaknya tiap-tiap pimpinan melakukan cek and balances. Jadi kalau ada sifatnya perizinan penyadapan, itu bisa dilakukan secara internal di dalam pimpinan KPK karena mereka sudah saling mengawasi," tuturnya.

Saat ditanyakan kapan pihaknya akan mengajukan judicial review ke MK, Violla menyampaikan bahwa pihaknya menunggu UU KPK yang baru tersebut diberi nomor dan tercatat di dalam lembaran negara. "Itu legalitasnya juga belum bisa diajukan ke MK dan MK pasti menunda pengujian UU itu," ucapnya.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memastikan bahwa pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke MK. "Judicial review pasti, kita akan melakukan judicial review ke MK dan juga kita masih mengumpulkan bukti-bukti dan juga masih membaca lebih jauh tentang dalil-dalil yang akan kita sampaikan nanti," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya