Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjabat Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dari komisi antirasuah. Pengunduran diri itu sudah disampaikan Febri kepada internal KPK.
"Ya, dengan segala kecintaaan saya pada KPK, saya pamit," kata Febri dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Febri mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September lalu. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pengunduran diri itu sudah diterima internal komisi.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/9).
Baca juga: Divonis Bersalah Langgar Kode Etik, Ketua KPK Minta Maaf
Ali Fikri mengatakan sesuai mekanisme di KPK, pegawai yang mengundurkan diri menyampaikan pengajuan secara tertulis satu bulan sebelumnya. Meski begitu, Ali tidak mengungkapkan kapan surat pengunduran diri diajukan Febri .
Febri Diansyah menjabat Juru Bicara KPK sejak 2016 hingga 2019. Saat pergantian kepemimpinan KPK pada akhir tahun lalu, Febri tak lagi menjabat juru bicara dan fokus sebagai Kepala Biro Humas KPK. Sebelum bergabung di KPK, Febri merupakan aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW). (OL-4)
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Ia menegaskan, tes wawasan kebangsaan merupakan keputusan kolegial pimpinan KPK yang turut dihadiri dewas.
Tjahjo menyebut wajar saja ada kalangan yang setuju dan tidak setuju terkait tes wawasan kebangsaan itu.
UU KPK yang baru tersebut dinilai tidak konstitusional baik secara formal maupun materiil.
Masifnya penangkapan yang dilakukan KPK tidak sebanding dengan besarnya pengembalian aset negara dibandingkan kepolisian dan kejaksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved