Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRAKTISI hukum Kapitra Ampera menganggap kelompok yang menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai perbuatan makar.
Pertimbangannya, jelas Kapitra, hak legislasi pembuatan UU ada pada DPR dan Presiden. Sedangkan, KPK hadir karena UU sehingga harus tunduk pada regulasi tersebut.
“Fenomena penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar,” kata Kapitra dalam keterangan resmi, Senin (9/9).
Baca juga: Pemerintah Akan Pelajari Revisi UU KPK, Ini Respons KPK
Seyogianya, kata dia, apabila ada kelompok masyarakat yang menilai revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.
Menurut dia, jalurnya adalah mengajukan konstitusional review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan suatu UU baik untuk keseluruhan atau sebagian.
“Apabila UU itu dianggap bertentangan dengan undang-undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan penggalangan massa merupakan bentuk subversif bentuk baru yang menjadi preseden buruk karena mencederai hukum dan demokrasi.
“Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya,” tandasnya.
Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly diminta Presiden Joko Widodo memelajari draft revisi UU KPK yang diusulkan DPR. Mengenai surat presiden sebagai penanda dimulai atau ditolaknya pembahasan RUU bersama DPR, Yasonna mengatakan bahwa surat itu sampai sekarang belum diterbitkan.
Terdapat sejumlah poin yang diusulkan untuk dimasukan dalam revisi beleid tersebut. Pertama, kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif, yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen. Pegawai KPK akan berstatus aparatur sipil negara.
Kedua, penyadapan oleh KPK baru dapat dieksekusi setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Ketiga, KPK menjadi bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia yang harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain.
Keempat, kinerja KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan. Setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan. Kelima, munculnya Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tak selesai dalam jangka waktu setahun. Hal itu harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Kemudian, penuntutan harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.(RO/OL-8)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Ia menegaskan, tes wawasan kebangsaan merupakan keputusan kolegial pimpinan KPK yang turut dihadiri dewas.
Tjahjo menyebut wajar saja ada kalangan yang setuju dan tidak setuju terkait tes wawasan kebangsaan itu.
Febri Diansyah menjabat Juru Bicara KPK sejak 2016 hingga 2019. Saat pergantian kepemimpinan KPK pada akhir tahun lalu, Febri tak lagi menjabat juru bicara.
UU KPK yang baru tersebut dinilai tidak konstitusional baik secara formal maupun materiil.
Masifnya penangkapan yang dilakukan KPK tidak sebanding dengan besarnya pengembalian aset negara dibandingkan kepolisian dan kejaksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved