Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris mengonfirmasi nama-nama calon anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang sudah diserahkan belum dilengkapi dokumen pendukung lainnya. Dokumen pendukung ini guna menjadi bahan pembahasan DPD.
“Saat ini DPR telah menyerahkan nama-nama calon anggota BPK. Namun, tidak hanya nama, DPR juga harus menyerahkan dokumen pendukung calon-calon anggota BPK tersebut,” kata Fahira ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, DPR perlu menyertakan dokumen pendukung yang dibutuhkan agar dapat menjadi bahan pembahasan DPD. Dengan adanya dokumen tersebut, Komite IV DPD RI akan membahas dan memberikan pertimbangan terkait dengan nama-nama tersebut.
“Tentunya gambaran pertimbangan seperti apa tergantung profil-profil calon anggota BPK nanti dan isu-isu terkini terkait dengan kinerja BPK selama 5 tahun terakhir,” imbuhnya.
Pertimbangan DPD untuk calon anggota BPK, menurut Fahira, sangat penting karena sudah menjadi amanat konstitusi. Berdasarkan konstitusi (Pasal 23F UUD 1945) dan UU No 15/2006 tentang BPK, anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“DPD wajib memberikan pertimbangan terhadap nama-nama calon anggota BPK. Pertimbangan dari DPD merupakan salah satu syarat bagi DPR untuk memilih anggota BPK. Artinya tanpa pertimbangan dari DPD, proses pemilihan BPK tidak akan sah,” tuturnya.
Oleh karena itu, Fahira berharap proses ini bisa segera rampung sebelum 16 September 2019 mengingat masa jabatan anggota BPK RI akan berakhir 16 Oktober 2019.
“Karena ketentuan ini amanat UU yang harus dipatuhi. Jika tidak, proses pemilihan Anggota BPK tersebut bisa digugat,” pungkasnya.
Sebelumnya, kalangan LSM mendesak DPD untuk memprotes pemilihan calon pimpinan BPK yang dilakukan tanpa melalui pertimbangannya. Pertimbangan DPD dalam proses pemilihan calon pimpinan BPK merupakan amanat undang-undang.
“DPD mesti protes atas kebijakan yang mengabaikan mereka dalam proses seleksi pimpinan BPK ini,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.
Saat ini proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota BPK telah rampung. Namun hingga kini, DPD belum memberikan pertimbangan terhadap para calon anggota BPK yang bakal diseleksi tersebut. Padahal, seperti tertulis dalam Pasal 14 Undang-Undang No 15 Tahun 2006 tentang BPK, pertimbangan DPD dilakukan sebelum proses pemilihan oleh DPR. (*/P-4)
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan cukup signifikan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023.
KPK menyebut penyelidikan yang menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut menerima informasi tentang KPU yang tengah menyurati KBRI di beberapa negara Eropa untuk tujuan kunjungan kerja
Peserta capim dan dewas KPK ) harus memiliki visi perbaikan untuk lembaga antirasuah tersebut.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Pansel menjadi penyaring utama untuk mendapatkan sepuluh calon pimpinan KPK yang akan diserahkan ke DPR.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved