Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT hari berlangsung, Komisi XI DPR RI akhirnya merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test) terhadap para calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (5/9). Dari 32 calon yang terdaftar ikut fit & proper test, 3 diantaranya tak hadir.
Sambil merumuskan hasil fit & proper test, Komisi XI juga menanti pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap calon anggota BPK yang diuji di parlemen.
"Diharapkan kami bisa mendapatkan masukan dari DPD berupa pertimbangan pada 13 September. Sehingga pada 16 September, bisa dilakukan pemungutan suara untuk memilih lima," ujar Ketua Panitia seleksi BPK Hendrawan Supratikno saat ditemui usai fit & proper test, Kamis (5/9) di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI.
Namun, Hendrawan menegaskan, estimasi waktu yang diberikan masih bersifat tentatif, tergantung pertimbangan yang dilakukan DPD.
Baca juga : Komisi XI Lanjutkan Fit and Proper Test Calon Anggota BPK
"Kami menunggu sampai pertimbangan itu masuk baru bisa dilakukan pemungutan suara," ujarnya sembari berharap prosesnya tidak memakan waktu lama.
Ia pun meminta DPD tak melewati batas akhir periode DPR RI 2014-2019 pada 30 September mendatang. "Berarti yang akan melakukan (proses itu) Komisi XI periode berikutnya."
Anggota Komisi XI Indah Kurnia yang turut menguji para calon anggota BPK mengaku cukup puas dengan hasil fit & proper test BPK ini.
"Dari hari pertama sampai sekarang saya mengikuti setiap presentasi dari para kandidat. Dan cukup membuat saya pribadi agak sedikit terbeban karena bingung, banyak sekali makalah dan presentasi yang sangat bagus untuk mewujudkan BPK ke depannya lebih baik," ungkap Indah.
Ia memastikan, seleksi ini masih akan diproses lebih lanjut. "Kan masih ada yang dari DPD. Kita masih memiliki waktu untuk kelanjutannya seperti apa. Nanti kita akan menunggu keputusan dari komisi," tutupnya. (RO/OL-7)
Temuan BPK soal lemahnya cadangan BBM dan LPG memicu respons DPR. Legislator PDIP mendesak pemerintah segera bertindak demi ketahanan energi nasional.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved