Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSAUDARAAN Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya, Rabu (4/9). Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra keberatan atas video pernyataan Sri Bintang yang beredar di internet.
Menurut Ipong, video tersebut berisi hasutan dan provokasi kepada rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019.
Dia juga meminta agar pihak kepolisian menindak tegas Sri Bintang. "Negara kita ini negara hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Mohon segera diproses dan ditindak dengan tegas. Mau jadi apa negara kita ini kalau tidak ditindak seperti itu?" ujarnya.
Ipong mengaku pertama kali melihat video tersebut pada 31 Agustus di laman Youtube. Dalam laporannya, dia membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman video Sri Bintang Pamungkas.
Sri Bintang dilaporkan dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
Ipung menyatakan bahwa ini bukan kali pertama dirinya melaporkan Sri Bintang. "Karena dulu saya laporkan dia, dia menuduh presiden tuh islamnya pura-pura. Udah pernah saya laporkan. Sampai sekarang tapi tindak lanjutnya belum ada," pungkasnya. (A-2)
Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo sepakat berdamai melalui mediasi Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik di ruang digital.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved