Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Empat saksi itu ialah Komisaris Utama PT Pegasus Air Servives Kabul Riswanto, notaris Erna Indrastuti, dan dua pihak swasta yakni Tince Sumartini dan Nana Hadna.
"Empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU untuk tersangka SS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/8).
Baca juga: KPK Panggil Tiga Saksi dalam Kasus Suap Meikarta
Soetikno merupakan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/9) dan telah ditahan KPK.
Sebelumnya, ia juga menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
KPK menjerat Soetikno Soedarjo dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (OL-2)
Tersangka terakhir yang keluar adalah CA, anak Koko Erwin. Tangannya tampak tidak diborgol dan hanya menundukkan wajah saat berjalan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved