Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani menilai maraknya produk hukum daerah yang diskriminatif juga erat kaitannya dengan motif politik, yang digunakan oleh kepala daerah tertentu untuk menghimpun barisan pendukung guna kepentingan politiknya ke depan.
"Motif politik itu adalah politik pencitraan dengan seorang kepala daerah membentuk peraturan daerah (Perda) semacam ini dia tidak perlu berkampanye, dia cukup mengeksploitasi prestasi dia dalam konteks membentuk Perda Perda religius dia sudah bisa menghimpun barisan pendukung," ujar Ismail saat memaparkan hasil riset SETARA Institute di bilangan Gondangdia, Jakarta, Selasa (13/8).
Ismail menuturkan sebagian Perda diskriminatif ialah menyangkut persoalan agama, yang disusun berdasarkan pandangan keagamaan tertentu. Perda yang demikian, lanjut Ismail, sengaja digunakan sebagai alat kampanye oleh kepala daerah tertentu guna melanggengkan kekuasaannya.
"Alat campaign, dan itu salah satu capital politik yang paling murah meriah adalah menerbitkan perda-perda berbasis agama," imbuhnya.
Baca juga: Kemendagri Akan Bahas Produk Hukum yang Diskriminatif
Meskipun secara politik hal tersebut sah-sah saja sebagai strategi politik meraih dukungan suara, Ismail menilai secara konstruksi HAM, sengaja menerbitkan Perda yang diskriminatif telah bertentangan dengan konstitusi.
"Itu praktik yang keliru, karena di dalam politisasi identitas selalu ada pihak yang ditundukkan secara tidak sehat oleh lawan-lawannya. Dan ada warga yang dibohongi dalam tanda kutip dengan produk itu. Kita tahu kelakuan mereka seperti apa sebenarnya," pungkasnya.
Selain mengandung masalah inkonstitusionalitas, lanjut Ismail, produk hukum daerah yang diskriminatif juga digunakan untuk melegitimasi serangkaian perilaku intoleran masyarakat, mulai dari stigma sosial yang dimiliki individu, main hakim sendiri dan kekerasan yang didukung negara terhadap kelompok minoritas.
Di samping itu, Ismail menilai lahirnya Perda-perda yang berporensi diskriminatif dan intoleran juga banyak disebabkan persoalan teknis. Di mana, para pembentuk Perda memiliki perspektif yang rendah menyangkut hak asasi manusia.
Ismail berharap, guna menghentikan lahirnya Perda-perda baru yang diskriminatif yang dapat memicu munculnya konflik sosial, pemerintah dapat mewujudkan dibentuknya Badan Pusat Legislasi Nasional, sebagaimana dijanijikan oleh Jokowi-Maruf Amin.
"Hari ini kita punya momentum, di mana menagih janji Pak Jokowi untuk membentuk atau mewujudkan pusat legislasi nasional untuk mengatasi persoalan intoleransi, diskriminasi dan kekerasan atas dasar agama, kelompok, dan gender," pungkas Ismail.
Sebelumnya, SETARA Institute melakukan penelitian tentang dampak produk hukum daerah deskriminatif terhadap pelayanan publik di Jawa Barat dan Yogyakarta. Penelitian ini mengkaji 91 produk hukum daerah di Jawa Barat dan 24 produk hukum daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penelitian itu dilakukan pada September 2018-Februari 2019. (OL-4)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mewacanakan untuk menjangkau wilayah hulu dengan melibatkan pemerintah daerah penyangga dalam pembasmian ikan invasi Sapu-sapu.
Apkasi memandang pentingnya membangun komunikasi yang hangat dan solutif antara daerah dan pusat guna memastikan kebijakan nasional selaras dengan realitas di lapangan.
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi menyebut saat ini ada sekitar 60 proposal pembukaan kawasan transmigrasi baru yang diajukan pemerintah daerah.
Sedangkan per hari ini, Gubernur Kalimantan Selatan menegaskan tidak akan menerapkan WFH.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski begitu ia tetap mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya pengentasan TB. Namun program eliminasi TB harus dipantau agar implementasinya optimal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved