Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi membuka diri bagi Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 jika ingin meminta bantuan menelusuri rekam jejak para pesera seleksi capim KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan membantu melakukan penelusuran rekam jejak tersebut agar pimpinan KPK periode selanjutnya sesuai dengan harapan publik.
"Itu artinya KPK juga terbuka jika ada masyarakat yang ingin memberikan informasi atau keterangan-keterangan atau bukti-bukti atau bahkan pengaduan masyarakat ke KPK," tutur Febri di gedung KPK, Senin (5/8).
Masyarakat yang ingin memberikan informasi, kata Febri, bisa menghubungi layanan panggilan KPK di 198. Keterlibatan masyarakat dinilai sebagai upaya mendukung Pansel mencari pimpinan KPK yang berintegritas dan tidak memiliki cacat moral.
Menyoal kepatuhan pelaporan harta kekayaan 40 peserta yang lolos uji psikotest, KPK telah mengidentifikasi hal itu. Namun masih ada saja peserta yang merupakan wajib lapor LHKPN urung melaporkan hartanya.
Baca juga : ICW: Hasil Psikotest Seleksi Pimpinan KPK Tidak Puaskan Publik
"Kalau dilihat dari data yang ada, jadi yang sudah melaporkan kekayaannya ada 27 orang, yang satu kali melaporkan kekayaannya ada 3 orang, sampai yang terbanyak itu melaporkan kekayaannya sebanyak 3 kali yaitu 7 orang," ungkap Febri.
Besaran kekayaan dari 22 peserta yang lolos terhitung mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara 5 lainnya memiliki kekayaan di bawah Rp1 miliar dan di atas Rp10 miliar.
"Kekayaan yang paling kecil yang tercatat Di laporan kami adalah Rp43 juta dan yang terbesar adalah Rp19,6 miliar," beber Febri.
Lebih jauh, Febri mengungkapkan ada satu calon yang memasukan data kekayaan ketika menjadi penyelenggara negara yang kekayaannya lebih dari Rp1 triliun. Namun KPK menduga yang bersangkutan keliru memasukan besaran nilai asetnya.
"Kami duga ini diakibatkan kesalahan input dari yang bersangkutan terkait dengan harga dan kepemilikan tanah," imbuh Febri.
"Saya kira jika calon tersebut masih ingin melakukan perbaikan dan pengecekan lagi input itu sangat memungkinkan di mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik yang ada saat ini karena itu bagian dari proses klarifikasi," sambungnya.
Baca juga : Ini 6 Anggota Polri Aktif yang Lolos Tes Capim KPK
KPK, masih kata Febri, sudah melakukan klarifikasi dan mengirimkan pertanyaan-pertanyaan kepada yang bersangkutan tapi karena belum ada respon, maka data LHKPN-nya masih tercatat lebih dari Rp1 triliun.
Febri berharap Pansel serius mempertimbangkan soal kepatuhan pelaporan LHKPN. Sebab, hal itu telah diatur dalam pasal 20 huruf k undang-undang nomor 30 tahun 2002.
Kemudian dijelaskan pula pimpinan KPK harus memenuhi syarat untuk memiliki integritas yang tidak tercela.
"Kalau ada yang tidak mematuhi aturan tersebut tentu saja hal ini perlu dikoreksi oleh panitia seleksi sehingga tidak tepat untuk di loloskan pada tahap yang berikutnya," pungkas Febri. (OL-7)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebanyak 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam tes tulis yang digelar, Rabu (31/7).
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Sudirman Said, harap proses kedepannya menjaga transparansi. Sebanyak 236 capim KPK telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved