Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengaku pihaknya dalam memutuskan perkara dilakukan secara adil dan berdasarkan prinsip Pancasila yakni ketuhanan yang Maha Esa. Hal ini diyakini untuk menjaga muruah lembaga peradilan dalam memutus sidang perkara hasil Pemilu.
Diketahui, hari ini merupakan hari terakhir sidang pemeriksaan saksi dan ahli dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg. Selanjutnya, hakim MK akan memutus seluruh perkara Pileg yang lolos dalam pemeriksaan sidang pada 6 Agustus.
Baca juga: Gerindra Minta Pemerintah tidak Persulit Perpanjangan Izin FPI
"Indonesia itu negara hukum, demokrasi berdasarkan Pancasila. Demokrasi juga disinari sinar ketuhanan. Contohnya, kami disini ada sembilan. Saya, Pak Ketua (Anwar Usman), Prof Enny muslim. Pak Palguna (beragama) Hindu. Lalu Pak Manahan (beragam) Kristen. Kita berpegang pada ayat suci kami. Oleh karena itu, dalam rangka memutus perkara, seadil-adilnya" kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/7).
Untuk itu, Arief memperingatkan KPU agar hati-hati dalam merekrut anggota penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menjaga integritas lembaga pemilu. Seperti diketahui, beberapa kali saksi yang dihadirkan partai politik berasal dari anggota KPPS.
Menurut Arief, hal itu tidak etis karena saksi tersebut mengkritik kerja rekan sendiri yakni sesama anggota KPPS saat penghitungan suara.
"KPU kalau mau rekrut KPPS hati-hati ya. Ini untuk pelajaran, penting sekali. Jangan setiap orang bisa jadi petugas TPS. Harus direkrut yang betul," ujar Arief
Baca juga: DPR Dorong Pemerintah Bangun Sarana untuk Madrasah di Makassar
Ia menuturkan, dalam pelaksanaan pemilu dibutuhkan petugas yang memiliki integritas yang tinggi sehingga tidak mencoreng lembaga pemilu. Misalnya saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sohibul Ahmad, dalam perkara DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dapil 3, Kecamatan Mendahara, Provinsi Jambi. Sohibul menerangkan ada kesalahan KPU sehingga suara PKB berkurang saat rekap kecamatan.
"Dibutuhkan orang-orang yang punya integritas untuk menjalankan penyelenggaraan pemilu, baik di tingkat paling atas KPU nasional sampai TPS begitu juga di Bawaslu. Kalau enggak, terjadi seperti ini," pungkasnya. (OL-6)
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
KUASA hukum dari Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, mengatakan saksi kunci yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian sengketa PHPU pileg 2024 menghilang.
n hampir semua surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved