Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEGAGALAN tim gabungan pencari fakta (TGPF)yang dibentuk Polri untuk mengungkap pelaku penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan harus direspons oleh Presiden Joko Widodo. Kepala negara disarankan segera mengambil inisiatif untuk membentuk TGPF independen.
"Temuan mereka (Polri) gagal memberikan harapan baru bagi korban dan publik luas. Itu terkait suatu terobosan baru bagi pengungkapan salah satu kejahatan yang paling disorot di Indonesia," ujar Manager Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7).
Baca juga: Kapolri Diminta Bentuk Tim Dalami 3 Orang di Kasus Novel Baswedan
Menurut Putri, temuan TGPF Polri yang bekerja selama 6 bulan sangat mengecewakan. Mereka terbukti tidak mampu mengungkap fakta dan data penyerang itu. Alih-alih menemukan pelaku, tim tersebut malah menyematkan tuduhan yang tidak etis kepada korban pencari keadilan seperti Novel Baswedan.
“Adalah tidak logis jika tim belum menemukan pelaku tapi malah sudah mempunyai kesimpulan terkait probabilitas di balik serangan Novel, yaitu adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," kata dia.
Probabilitas lain yang menjadi pertanyaan ialah keterangan tim yang mengatakan bahwa serangan ke wajah Novel bukan dimaksudkan untuk membunuh tapi membuat korban menderita. Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers oleh TGPF bentukan Polri di Kantor Bareskrim Polri, Rabu (17/7).
Puri Kencana menilai keterangan yang disampaikan pihak TGPF Polri seolah ingin mendegradasi keseriusan kasus yang menimpa Novel. Kegagalan mengungkap kejahatan dan pelaku penyerangan terhadap investigator KPK justru akan memberikan efek negatif bagi agenda pemberantasan korupsi maupun perlindungan para pejuang HAM di Indonesia.
"Semoga pemahaman tersebut salah. Tapi jika benar ini bisa menjadi pembenaran bagi polisi untuk tidak terlalu serius mengungkap pelaku apalagi dalang dibalik penyerangan Novel," katanya.
Sejauh ini publik menanti adanya political will dari presiden untuk menyelesaikan kasus Novel. Bahkan, meski presiden sudah mempercayakan proses pengungkapan kepada Polri, hasilnya pun tetap tidak memuaskan.
"Kasus Novel tidak boleh kembali ke titik nol, di mana Bareskrim sebagai tim teknis yang ditunjuk Kapolri akan memegang kendali atas kasus Novel. Presiden tidak boleh tinggal diam. Publik menunggu Presiden Jokowi untuk berani mengambil keputusan membentuk TGPF independen di bawah Presiden," pungkasnya. (OL-8)
Dalam perkara itu, Tim Advokasi menilai proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polri tidak menuai hasil karena keduanya diduga keras bukan aktor sebenarnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menuturkan pihaknya akan segera melakukan pengecekan terkait laporan tim advokasi Novel Baswedan ke Divisi Propam Polri.
Selain pengungkapan kasus penyidik lembaga antirasuah, Kabareskrim juga akan menjalankan beberapa tugas prioritas salah satunya program pengawalan kebijakan pemerintah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan tim teknis terus bekerja keras guna mengungkapkan berbagai kasus.
Komitmen tersebut disampaikannya usai melakukan silaturahmi ke pimpinan KPK Agus Rahardjo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan tim teknis yang dibentuk Polri terus bekerja keras mengungkapkan kasus tersebut.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved