Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Palu Tunda Penetapan Caleg DPRD Palu Terpilih

Antara
04/7/2019 09:08
KPU Palu Tunda Penetapan Caleg DPRD Palu Terpilih
KPU Palu(Antara )

KOMISI Pemilihan Umum Palu menunda penetapan perolehan kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu terpilih periode 2019-2024.    

"KPU menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu paling lambat lima hari setelah diterbitkannya surat KPU RI, yang menjelaskan bahwa KPU RI telah menerima surat panitera Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar daerah yang terdapat permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum)," kata Ketua KPU Palu Agussalim Wahid dalam rapat pleno penetap perolehan kursi dan caleg DPRD Palu terpilih di salah satu hotel di Palu, Rabu (3/7) malam.

Namun sampai sekarang KPU belum menerima surat dari MK perihal daftar daerah yang terdapat PHPU.Ia tidak ingin setelah KPU Palu menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih, timbul perselisihan dan protes, baik dari partai politik peserta pemilu maupun dari caleg yang tidak terpilih.    

Sehingga ia memilih menunda rapat pleno tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Atau hingga KPU menerima data rekapitulasi daftar daerah yang terdapat permohonan PHPU dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).  

baca juga: Karyawan Krakatau Steel masih Berdemo

"Pernah kejadian di salah satu kabupaten di Sulawesi Tengah ada caleg yang sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU setempat. Namun setelah BRPK terbit ada gugatan terhadap dia," ujarnya.

Atas insiden itu, KPU Palu meminta agar perwakilan parpol dan caleg terpilih yang hadir agar memaklumi hal tersebut.  (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya