Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANTAN Ketua Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengusulkan adanya dewan pengawas untuk KPK. Dewan pengawas itu nantinya bertugas mengontrol kinerja lembaga antirasuah itu.
Antasari menyampaikan usulan tersebut saat bertemu dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel KPK) di Jakarta, kemarin.
Antasari hadir bersama dua mantan Wakil Ketua KPK, Mochamad Jasin dan Candra M Hamzah.
"Bagaimanapun (KPK) harus dikontrol. Kontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari tingkat penyelidikan, penyelidikan ke penyidikan, dan seterusnya," kata Antasari.
Dewan pengawas, kata dia, akan berada di luar struktur KPK. Posisi tersebut nantinya bisa diisi tokoh masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi dan tidak memiliki kepentingan dengan perkara-perkara yang sedang ditangani KPK.
Antasari menegaskan tidak ada yang salah dengan usul pembentuk-an dewan pengawas itu.
"Emang enggak boleh kami minta (KPK) diawasi. Pers juga ada Dewan Pers kok," ujarnya.
Menurutnya, pembentukan dewan pengawas tidak perlu sampai merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hanya perlu perbaikan dalam UU KPK itu lantaran drafnya berbeda dengan undang-undang pada umumnya.
"Biasanya undang-undang tuh yang pokok-pokok saja, nomenklatur di PP (peraturan pemerintah), sehingga kalau kita mau mengubah sistem di dalam, tidak harus mengubah undang-undang," jelasnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai usul pembentukan dewan pengawas KPK tidak tepat karena bisa melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Dewan pengawas justru bisa melemahkan KPK karena berpotensi adanya intervensi dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Wana ketika dihubungi, tadi malam.
Menurut dia, tidak ada urgensi yang mengharuskan dibentuk dewan pengawas. Dia menjelaskan, selama ini KPK sudah banyak diawasi. "Dari sisi keuangan ada BPK, dari sisi administrasi ada Ombudsman," jelasnya.
Sementara itu, hingga kemarin sudah ada 133 orang mengajukan diri menjadi calon pimpinan. Jumlah itu diprediksi bisa bertambah hingga penutupan pendaftaran pada 4 Juli mendatang. (Mal/X-10)
Sebanyak 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam tes tulis yang digelar, Rabu (31/7).
Peserta capim dan dewas KPK ) harus memiliki visi perbaikan untuk lembaga antirasuah tersebut.
Pantauan di lokasi, para calon pimpinan KPK tampak berdatangan sejak pukul 07.00 WIB. Kemudian, mereka masuk ke ruang ujian pada pukul 08.15 WIB.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Sudirman Said, harap proses kedepannya menjaga transparansi. Sebanyak 236 capim KPK telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved