Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PASANGAN Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hampir pasti tak akan hadir dalam sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dalam pilpres 2019, Minggu (30/6) nanti.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani memastikan hal itu saat ditemui di Jakan Kertanegara, Jakarta Jumat (28/6).
"Pak Prabowo dengan Pak Sandi rasanya tidak hadir di KPU," kata Muzani, di Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (28/6).
Menurut Muzani, tidak ada keharusan bagi paslon untuk hadir pada rapat pleno tersebut. Sehingga,, sah-saja jika kemudian Prabowo dan Sandiaga tidak hadir.
Baca juga : Pascaputusan MK, KPU: Mari Awasi Janji Kampanye Paslon Terpilih
“Saya kira kelazimannya selama ini tidak, ya. Di Pilkada juga enggak seperti itu. Jadi cukuplah,” ujar Muzani.
Seperti diketahui, penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan digelar Minggu (30/6) pukul 15.30 WIB di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Penetapan calon terpilih untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kedua paslon dapat hadir dalam penetapan pleno tersebut. Selain mengundang kedua paslon, KPU juga mengundang partai politik peserta pemilu serta kementerian/lembaga terkait.
"Saya berharap peserta pemilu bisa hadir semua, paslon 01 dan 02. Kurang semarak kalau yang datang cuma salah satu," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
"Kami tentu berharap (undangan) hadir. Karena ini momentum bersejarah dalam perjalanan, bukan hanya demokrasi di Indonesia, tapi juga tata pemerintahan kita," kata Arief. (OL-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved