Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi menerima perbaikan permohonan yang diajukan pemohon yakni kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019 dinilai satu kesatuan dengan permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019.
"Karenanya terhadap keberatan atau eksepsi sepanjang berkaitan dengan naskah yang menurut pemohon adalah perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Anggota Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6).
Baca juga: Ketua MK: Jangan Jadikan Putusan MK Ajang Saling Fitnah
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Enny Nurbaningsih menjelaskan, pemohon mengajukan permohonan pada 24 Mei 2019. Dalam aturan, setelah pemohon mengajukan permohonan dan diregistrasi, MK harus segera memanggil para pihak dalam waktu tiga hari untuk dimulai sidang.
Namun, karena ada libur di hari Sabtu, Minggu dan ada libur nasional pada 30 Mei 2019 ditambah cuti bersama, MK tidak bisa memanggil para pihak. Karena itu, MK baru bisa memanggil pada Senin, 10 Juni 2019.
Saat itulah pemohon membuat perbaikan pada permohonan. Enny mengakui Mahkamah tidak mengenal perbaikan. Ini sesuai Pasal 457 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 6, 8, dan 9.
Karena itu, perbaikan yang dibuat pada 10 Juni oleh pihak pemohon tidak diberikan stempel oleh MK dan dijadikan satu dengan permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019.
Ini lantas diprotes oleh termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin. "Atas keberatan tersebut atas dasar fairness Mahkamah memberikan kesempatan pada termohon untuk menanggapi seluas-luasnya dalam jawaban," kata Enny.
Baca juga: Nanti Sore, Rencananya Prabowo-Sandi Bakal Berikan Pernyataan
Bahkan, kata Enny, Mahkamah menambah waktu bagi pihak termohon dan terkait untuk membuat jawaban dari perbaikan permohonan yang dibuat pemohon pada 10 Juni. Tak cuma itu, dalam memberikan jawaban, nyatanya pihak termohon dan terkait meski menolak perbaikan pemohon tetapi juga menanggapi dalil baru pemohon.
Saldi menegaskan putusan ini memberikan keadilan pada semua pihak. "Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas sifat Mahkamah telah jelas di satu sisi tidak ada keinginan untuk tidak konsisten melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan terutama berkaitan dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi, namun di satu sisi Mahkamah harus memerhatikan keadilan para pihak terutama adanya persoalan teknis yang terjadi dan menyebabkan Mahkamah tidak dapat melaksanakan peraturan perundang-undangan," jelas Saldi. (Medcom.id/OL-6)
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved