Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah bisa saja membatasi penggunaan media sosial (medsos) saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019. Namun, pembatasan tersebut bersifat situasional.
Pembatasan tersebut, kata Moeldoko, bakal dilakukan apabila kondisi keamanan dianggap tidak kondusif saat pembacaan putusan tersebut berlangsung. Apabila suasana kondusif, opsi tersebut tidak dilakukan.
"Dalam rapat kemarin sudah kita pikirkan kalau memang situasinya menggangu keamanan, ya mau enggak mau, kita prihatin sebentar. Tapi kalau enggak ada apa-apa ya jalan saja seperti biasa. Kita lihat situasinya besok," kata Moeldoko saat ditemui di Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/6).
Sementara itu, sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku tidak akan membatasi akses media sosial saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
Baca juga: Publik Jangan Memantik Hoaks
Menurut Rudiantara, sebaran informasi hoaks cenderung menurun. Hal ini menjadi alasan utama Rudiantara tidak bakal membatasi penggunaan media sosial.
"Nah ini stabil saja tuh. Kalau ini begini apa yang dibatasi? Enggak usahlah," kata Rudiantara.
Dari data yang diperlihatkan Rudiantara, persebaran hoaks pada periode 20 Mei sampai 23 Juni di Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube, sebanyak 5.606 konten.
Rincian persebaran melalui Facebook 2.057 konten, Instagram 1.643 konten, Twitter 1.397 konten, dan YouTube 509 konten.
Pemerintah sempat membatasi fitur-fitur di media sosial pada 22 Mei 2019. Pembatasan dilakukan untuk media sosial berbasis messaging system. Ada pun pembatasan meliputi fitur berbagi foto dan video.
Pembatasan saat itu bertujuan meminimalisasi gambar atau video yang sengaja disebar untuk menciptakan kegaduhan. Gambar dan video itu, lanjut Rudi, lebih viral di messaging system. (Medcom/OL-2)
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved