Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah akan Batasi Media Sosial Jika...

Suci Sedya Utami
27/6/2019 08:34
Pemerintah akan Batasi Media Sosial Jika...
Logo media sosial Instagram(AFP/LOIC VENANCE)

KEPALA Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah bisa saja membatasi penggunaan media sosial (medsos) saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019. Namun, pembatasan tersebut bersifat situasional.

Pembatasan tersebut, kata Moeldoko, bakal dilakukan apabila kondisi keamanan dianggap tidak kondusif saat pembacaan putusan tersebut berlangsung. Apabila suasana kondusif, opsi tersebut tidak dilakukan.

"Dalam rapat kemarin sudah kita pikirkan kalau memang situasinya menggangu keamanan, ya mau enggak mau, kita prihatin sebentar. Tapi kalau enggak ada apa-apa ya jalan saja seperti biasa. Kita lihat situasinya besok," kata Moeldoko saat ditemui di Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/6).

Sementara itu, sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku tidak akan membatasi akses media sosial saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019.

Baca juga: Publik Jangan Memantik Hoaks

Menurut Rudiantara, sebaran informasi hoaks cenderung menurun. Hal ini menjadi alasan utama Rudiantara tidak bakal membatasi penggunaan media sosial.

"Nah ini stabil saja tuh. Kalau ini begini apa yang dibatasi? Enggak usahlah," kata Rudiantara.

Dari data yang diperlihatkan Rudiantara, persebaran hoaks pada periode 20 Mei sampai 23 Juni di Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube, sebanyak 5.606 konten.

Rincian persebaran melalui Facebook 2.057 konten, Instagram 1.643 konten, Twitter 1.397 konten, dan YouTube 509 konten.

Pemerintah sempat membatasi fitur-fitur di media sosial pada 22 Mei 2019. Pembatasan dilakukan untuk media sosial berbasis messaging system. Ada pun pembatasan meliputi fitur berbagi foto dan video.

Pembatasan saat itu bertujuan meminimalisasi gambar atau video yang sengaja disebar untuk menciptakan kegaduhan. Gambar dan video itu, lanjut Rudi, lebih viral di messaging system. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya