Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan Mahkamah Konsitusi (MK) akan menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.
Menurut Veri, setelah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi ketika persidangan kemarin, ia menilai tidak ada keterangan dan bukti yang cukup kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca juga: TKN Yakin Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Prabowo-Sandi
"Kalau baca dari permohonan dan saksi, saya tidak cukup meyakini ada bukti sangat kuat ada pelanggaran TSM. Saya yakin permohonan ini akan ditolak," ujar Veri ketika diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).
Veri menjelaskan jika memang terjadi kecurangan TSM yang dikatakan oleh kubu Prabowo-Sandi, akan ada saling keterkaitan antara kesaksian pada satu masalah dengan masalah yang lainnya. Sehingga, kata ia, bisa dilihat ada pola atau benang marah adanya kecurangan yang TSM.
Selain itu, Veri menilai yang terpenting apakah dalam kesaksian dan alat bukti yang diajukan berpengaruh terhadap perolehan suara, sehingga menyebabkan pihaknya kalah dalam pilpres kali ini.
"Misalnya, soal situng ditolak, karena itu tidak terkait dengan hasil. Kalau jumlah TPS sudah ada bantahan dari KPU. Soal Ganjar dan Kepala Daerah itu sudah ada bantahan dari Bawaslu, karena itu semua diproses oleh Bawaslu," kata Veri.
"Jadi kalau konteks TSM harus berlapis sehingga terlihat itu akan memengaruhi hasil pemilu atau tidak. Apakah ada ketersambungan antara satu kejadian dengan kejadian lain," tandas Veri. (Faj/A-5)
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved