Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Bergeming meski Sofjan Mengaku Sakit

Ferdian Ananda Majni
18/6/2019 06:20
Polisi Bergeming meski Sofjan Mengaku Sakit
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.(MI/Susanto)

DATANG ke Polda Metro Jaya, tetapi menolak diperiksa dengan alasan sakit. Begitu awalnya Kapolda Metro Jaya periode 8 Mei-18 Desember 2001 Komjen Mohammad Sofjan Jacoeb ketika memenuhi panggilan penyidik kepolisian Ibu Kota Jakarta, kemarin.

“Ya, seperti itu (menolak diperik-sa), tetapi nyatanya yang bersangkutan bisa memberi keterangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kemarin.

Menurut Argo, penyidik berge-ming dan segera memanggil dokter untuk mengecek kesehatan Sofjan. Setelah dokter menyatakan ­kondisi fisik pensiunan jenderal bintang tiga itu normal, barulah penyidik ­memeriksanya. “Setiap (ada terpe­riksa) sakit, kami langsung memanggil dokter,” lanjut Argo.

Kemarin, polisi memeriksa Sofjan sebagai tersangka kasus dugaan makar setelah pada Senin (10/6) dia mangkir dari panggilan penyidik.

Argo menambahkan polisi menetapkan Sofjan menjadi tersangka pada Rabu (29/5) setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. “Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video.”

Selain Sofjan, kemarin polisi juga memanggil Ahmad Rifky Umar atau lebih dikenal dengan julukan Ustaz Lancip sebagai saksi terkait dengan tindak pidana dugaan ujaran kebencian dan hoaks.

“Kami jadwalkan pemeriksaan atau klarifikasi Pak Ahmad Rifki, tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Argo.

Penyidik menaikkan status kasus Ustaz Lancip dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada yang menjadi tersangka.

“Kami beri waktu untuk ­klarifikasi. Sudah dua kali klarifikasi tidak hadir. Akhirnya, setelah memeriksa saksi dan gelar perkara, ya penyidik meningkatkan status kasusnya ke penyidikan,” ungkap Argo. (Fer/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya