Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Banyak Meninggal Dunia, KPU Kaji Tugas KPPS untuk Pilkada 2020

Insi Nantika Jelita
12/6/2019 14:35
Banyak Meninggal Dunia, KPU Kaji Tugas KPPS untuk Pilkada 2020
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari(MI/Susanto)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya akan mengkaji kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berlebihan sehingga menyebabkan sakit dan meninggal dunia. Evaluasi tersebut berguna untuk pembuatan peraturan Pilkada 2020.

"Iya dijadikan evaluasi soal KPPS yang meninggal dunia ini untuk bahan Peraturan KPU Pilkada. Tapi Undang-Undang (pemilu) tentang Pilkada belum berubah ya," ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Rabu (12/6).

Baca juga: Meninggalnya Petugas KPPS: Komnas HAM Nyatakan tak Temukan Pidana

Dalam UU pemilu disebutkan pelaksanaan pemungutan suara dimulai dari pukul 07.00-13.00 WIB kemudian diteruskan dengan penghitungan suara. Menurut Hasyim, beban kerja pada Pilkada 2020 tidak seberat Pemilu 2019.

"Kalau dari segi beban kerja, ya kami meyakini lebih ringan pilkada nanti. Sebab yang dihitung cuma satu surat suara. Kalau pemilu serentak ada lima lembaga yang dipilih sehingga ada lima surat suara," ungkapnya.

Seperti diketahui, jumlah penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia sebanyak 469 orang dan 4.602 lainnya dilaporkan sakit. Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggota KPPS.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya