Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi M Sofyan Jacob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersebut usai adanya laporan seseorang ke Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ).
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo di PMJ, Senin (10/6).
Argo belum membeberkan waktu pasti penetapan status tersangka. Seharusnya, Senin (10/6), Sofyan Jacob diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Namun, tersangka berhalangan hadir.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo.
Baca juga: Moeldoko: Kasus Kivlan Zen dan Soenarko Jangan Dipolitisasi
Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Hari ini, ia datang ke Polda Metro Jaya guna memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," kata Yani di Polda Metro Jaya, Senin (10/6).
Pihak penasehat hukum Sofyan menyerahkan semuanya kepada pihak penyidik dan siap bila diminta keterangan pada minggu depan.
"Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang," jelasnya.
Yani menerangkan Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, lanjut dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," pungkas Yani.(OL-5)
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved