Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mantan Kapolda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar

M Iqbal Al Machmudi
10/6/2019 14:26
Mantan Kapolda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri(MI/Rommy Pujianto)

MANTAN Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi M Sofyan Jacob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersebut usai adanya laporan seseorang ke Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ).

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo di PMJ, Senin (10/6).

Argo belum membeberkan waktu pasti penetapan status tersangka. Seharusnya, Senin (10/6), Sofyan Jacob diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Namun, tersangka berhalangan hadir.

"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo.

Baca juga: Moeldoko: Kasus Kivlan Zen dan Soenarko Jangan Dipolitisasi

Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Hari ini, ia datang ke Polda Metro Jaya guna memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," kata Yani di Polda Metro Jaya, Senin (10/6).

Pihak penasehat hukum Sofyan menyerahkan semuanya kepada pihak penyidik dan siap bila diminta keterangan pada minggu depan.

"Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang," jelasnya.

Yani menerangkan Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, lanjut dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," pungkas Yani.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya