Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Benarkan Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma

Rifaldi Putra Irianto
03/6/2019 20:49
Polisi Benarkan Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah).(ANTARA/RENO ESNIR)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengkonfirmasi prihal penangguhan penahan oleh tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma. Ia membenarkah adanya penangguhan tersebut.

"Memang benar tadi sekitar pukul 16.00 WIB tersangaka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya," Kata Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (3/6).

Ia menjelaskan, dalam proses penangguhan ini ada tiga orang yang melakukan pengajuan penjaminan penangguhan penahanan Lieus.

"Penangguhan tersebut kita lakukan karena ada permohonan penangguhan penahanan, yang pertama dari saudari Merry istrinya, lalu kedua dari Hendarsam kuasa hukumnya, yang ketiga dari bapak Sufmi Dasco Ahmad dari komisi III DPR RI Partai Gerindra, " jelasnya.

Baca juga: Lieus Sungkharisma Sudah Mau Makan dan Jawab Pertanyaan

Dikatakanya, setelah pihaknya melakukan penelitian akhirnya penangguhan Lieus tersebut dikabulkan.

"Setelah dilakukan penelitian oleh penyidik, dengan jaminan yang pertama adalah bahwa tersangka tidak akan mengulangi lagi perbuatanya, yang kedua tidak melarikan diri dan yang ketiga tidak menghilangkan barang bukti. Akhirnya penangguhan di kabulkan penyidik," ungkapnya.

Namun Argo mengatakan Lieus masih harus melakukan wajib lapor selama satu minggu sekali ke Polda Meteo Jaya

"Tersangka Lieus harus melakukan wajib lapor, satu minggu sekali, setiap selasa wajib lapor ke Polda Metro Jaya," pungkasnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya