Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KESATUAN Perempuan Partai Golkar (KPPG) berhasil mengirimkan 19 orang kadernya ke DPR RI pada Pemilihan Legislatif 2019. Dari jumlah tersebut 7 orang adalah incumbent dan 11 lainnya adalah pendatang baru.
Ketua Umum DPP-KPPG, Hetifah Sjaifudian mengatakan komposisi kader perempuan Partai Golkar yang terpilih terdiri dari 7 orang incumbent dan 11 orang wajah baru. Beberapa di antaranya yang terhitung senior dan berpengalaman antara lain Hetifah Sjaifudian, Dewi Asmara, Meutya Hafidz, Nurul Arifin, Endang Maria Astuti, Saniatul Lativa, dan Wenny Haryanto.
Ada pula wajah-wajah baru yang selama ini merupakan aktivis Partai, yaitu Wakil Ketua Umum DPP-KPPG Christina Aryani dan Sari Yuliati, serta perwakilan generasi milenial seperti Puteri Komarudin dan Dyah Roro Esti Widya Putri.
Istimewanya untuk wajah baru kali ini adalah Christina Aryani karena menjadi satu-satunya Caleg Golkar yang lolos dari 3 Dapil di DKI Jakarta.
Baca juga : Caleg PDIP Diharapkan Jadi Penyambung Lidah Rakyat
"Memang masih harus didorong untuk memenuhi jumlah minimal 30% karena banyak kebijakan publik yang membutuhkan pikiran dan kebijaksanaan perempuan. Tetapi KPPG merasa gembira atas capaian perempuan Golkar dalam Pemilu 2019 ini, dan ke depan dapat terus ditingkatkan," kata Hetifah dalam keterangan pers yang diterina Media Indonesia di Jakarta, Senin (27/5) bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun KPPG ke-17.
Dalam kesempatan tersebut, KPPG juga mengapresiasi keberhasilan Partai Golkar mendapatkan 85 kursi DPR RI dalam Pemilu 2019.
Dengan capaian itu, Partai Golkar berhasil menjadi partai kedua dengan perolehan kursi terbanyak di DPR-RI.
Hetifah juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh kader perempuan Partai Golkar, baik yang berkesempatan lolos ke Senayan, yang belum berhasil, maupun yang tidak mengikuti kontestasi pileg namun telah bekerja maksimal memenangkan Partai Golkar.
"Kerja keras kader perempuan dalam berbagai perannya turut berkontribusi memenangkan Partai Golkar di Pemilu 2019. Dan tetap berharap kontribusi maksimal untuk perkembangan partai ke depan," pungkasnya. (OL-8)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved