Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lagi, Belasan Perusuh Aksi 22 Mei Ditangkap

Golda Eksa
25/5/2019 19:30
Lagi, Belasan Perusuh Aksi 22 Mei Ditangkap
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo(MI/RAMDANI)

KORPS Bhayangkara kembali meringkus 11 orang perusuh pada aksi damai 22 Mei di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pers di Media Center Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Sabtu (25/5), mengatakan para pelaku terbukti menyerang petugas keamanan dengan melempar batu dan petasan.

Menurut dia, pelaku bukan bagian dari massa spontanitas yang ikut aksi untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Kelompok yang diamankan itu sengaja menyusup dan diprakarsai oleh beberapa orang agar aksi damai menjadi rusuh.

Baca juga: Polisi masih Dalami Kasus Ambulans Gerindra Berisi Batu

Dedi mengemukakan, salah satu tersangka yang ditangkap ialah Andi Bibir. Pelaku diketahui berperan menyuplai batu batu kepada rekan-rekannya. "Tersangka A (Andi) juga menyiapkan 2 jeriken air yang digunakan untuk mencuci mata bila ada rekannya yang terkena tembakan gas air mata," ujar dia.

Sementara tersangka lain, imbuh dia, seperti Mulyadi, Asep, dan Arya bertugas melempar batu ke arah petugas. Begitu pula dengan tersangka lainnya yang kedapatan menyerang petugas dengan batu, botol, kaca, dan bambu.

"11 tersangka ditangkap di sekitar wilayah Kampung Bali (Tanah Abang, Jakarta Pusat), pada Kamis (23/5). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan 214 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya