Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi membenarkan informasi terkait kasus penyeludupan senjata api yang melibatkan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus TNI AD Mayjen (Purn) Soenarko.
"Tadi malam, Senin (20/5), telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI," ujar Sisriadi kepada wartawan, Selasa (21/5).
Penyidikan itu, sambung dia, dilakukan di Markas Pusat Polisi Militer, Cilangkap, Jakarta Timur. Tindakan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan keterlibatan salah satu oknum mantan prajurit TNI berstatus sipil, yaitu Mayjen (Purn) Soenarko dan satu orang lainnya, Praka BP yang masih berstatus militer.
"Saat ini Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur," terang dia.
Selain kasus penyeludupan senjata api, Soenarko yang pernah menjabat Danjen Kopassus pada September 2007 hingga Juli 2008, juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan makar. Pernyataan Soenarko dianggap meresahkan publik karena mengajak untuk mengepung Istana Negara dan Kantor KPU RI. (X-12)
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved