Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CALON anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar Christina Aryani dipastikan duduk sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Maju dari daerah pemilihan DKI Jakarta II meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri, Christina berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI, Senin (20/5), mengantongi 26.159 suara dengan total perolehan Partai Golkar mencapai 162.706.
Dengan perolehan tersebut Partai Golkar mendapat jatah kursi ke-5 dari 7 kursi DPR RI dapil DKI Jakarta II.
"Sambil menunggu pengumuman resmi KPU, berdasarkan pleno hari ini Golkar aman untuk kursi ke-5 dan saya mendapat kepercayaan untuk duduk sebagai wakil Partai Golkar di Senayan," kata Christina seusai rapat pleno di KPU RI.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut mengaku perjuangannya di Dapil DKI Jakarta II bukan perjuangan yang mudah karena harus bertarung dengan caleg petahana yang sudah sangat populer.
Baca juga: Rerie, Caleg dari NasDem Raih Suara Terbanyak
"Selain wilayahnya juga luas karena termasuk luar negeri tentu saja caleg yang maju adalah banyak tokoh yang sudah populer dan jadi DPR cukup lama tetapi berkat kerja keras dan cerdas serta dukungan banyak pihak tantangan tersebut bisa dilewati," ungkap Christina.
Sebagai pendatang baru dan langsung bertarung di dapil ibu kota negara, menurut dia, adalah suatu kebanggaan. "Pemilu kali ini harus diakui sangat berat apalagi pendatang baru seperti saya. Tetapi apa pun itu harus dihadapi dan mendapat mandat dari warga dapil II DKI Jakarta adalah suatu kehormatan," tukas Wakil Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut.
Bersama Christina, 6 caleg lain yang lolos dari Dapil DKI Jakarta II adalah Erico Sotarduga (PDIP), Hidayat Nur Wahid (PKS), Himatul Aliyah (Gerindra), Masinton Pasaribu (PDIP), Kurniasih Mufidayati (PKS), dan Melani Leimena Suharli (Demokrat). (X-15)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved