Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana karena beberapa pertimbangan setelah dilakukan proses pemeriksaan intensif.
"Penahanan tersangka Eggi Sudjana bahwa rangkaian dari penyidikan mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan tersangka, hingga kita lakukan penangkapan. Tadi malam penyidik memutuskan melakukan penahanan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5)
Dia menambahkan, pertimbangan penahanan tersangka Eggi selama 20 hari ke depan tentunya menjadi kewenangan penyidik.
"Pertimbangannya, pertama jangan sampai tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya serta melarikan diri," sebutnya.
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum pada 14 Mei 2019. Namun, dalam pengajuan itu Eggi menolak menandatangani surat tersebut.
Pada saat dilakukan penyerahan surat perintah penahanan, kata Argo, penyidik sudah membacakan isi dari surat itu dengan harapan bahwa tersangka bisa mengetahui isi poin dalam upaya penahanan tersebut
"Setelah diberitahukan, tersangka tidak mau menandatangani surat perintah penahanan," terangnya.
Baca juga: Menolak Ditahan, Eggi Tetap Dibawa ke Rutan Polda Metro
Selanjutnya, karena tersangka Eggi menolak tanda tangan maka penyidik membuat berita acara penolakan penandatanganan tersebut.
"Kemudian tersangka menyetujui isi dari berita acara penolakan itu dan tanda tangan," pungkas Argo.
Diketahui Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Kemudian laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan yakni terkait Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Selanjutnya Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4).
Dewi melaporkan Eggi karena dianggap berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan terkait dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Eggi juga dijerat atas dugaan melanggar UU ITE dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (A-4)
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved