Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Staf Presiden Moeldoko mengatakan tidak ada maaf untuk Hermawan Susanto yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Kasus ini dilihat dari sisi etika bernegara, Presiden sebagai simbol negara tidak seharusnya dihina apalagi diancam dibunuh.
"Janganlah memperlakukan seorang presiden, simbol negara ini semena-mena. Sembarangan seperti itu," kata Moeldoko.
Moeldoko menyatakan pemerintah tidak main-main menangani kasus ini. Kewaspadaan dan pengamanan terhadap presiden akan ditingkatkan. Namun, baginya yang paling penting agar kasus ini jadi pelajaran bagi semua pihak.
Menurut Moeldoko, ada fenomena yang berkembang belakangan. Seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, kemudian setelah ditindak polisi, kemudian meminta maaf. Menurutnya, tidak akan ada maaf dalam kasus Hermawan Susanto, tetapi proses hukum agar ada efek jera ke depan bagi siapa pun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan pihaknya menahan Hermawan selama 20 hari sejak pemeriksaan pertama pada Minggu (12/5). "(Polisi) masih melakukan pemeriksaan guna mengetahui motif dan tujuan dia menyampaikan pernyataan itu," sebutnya.
HS dikenai Pasal 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 KHUP tentang ancaman dengan keke-rasan di muka dengan tenaga bersama, dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.''
Selain Hermawan, polisi juga meminta pelaku perempuan berinisial A yang merekam dan menyebar video ancaman terhadap Presiden Jokowi untuk segera menyerahkan diri. Sebaliknya, polisi akan bertindak tegas apabila pelaku tidak menyerahkan diri sampai waktu ditentukan.
"Kalau kita lihat sampai waktu yang diberikan batas, dia tidak menyerahkan, tentu ya kita lakukan penangkapan," sebut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Jerry Raimond Siagian.
Jerry menyebut perekam dan penyebar video itu juga terancam pidana. Pasalnya, akibat video yang viral itu menimbulkan provokasi dan kegaduhan di masyarakat.
BPN cuci tangan
Polisi juga tengah memproses penindakan kasus dugaan makar yang menjerat sejumlah tokoh, di antaranya Kivlan Zein dan Eggi Sudjana. Polisi juga memanggil politikus Partai Gerindra Permadi dan aktivis Lieus Sungkharisma sebagai saksi, kemarin.
Namun, keduanya mangkir. Permadi ber-alasan tengah menghadiri rapat di MPR.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menuding Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersulit kasus dugaan makar yang dituduhkan ke kliennya.
Pitra mengingatkan Eggi meru-pakan juru kampanye nasional Prabowo-Sandi dan anggota direktorat hukum dan advokasi BPN. "Terus selanjutnya saya minta kepada tim BPN kalau seumpama tidak bisa membantu, tolong jangan buat kita susah. Itu saja," cetusnya.
Saat ditanyai lebih detail perihal yang mempersulit kliennya, Pitra enggan menjabarkan. Dia memilih langsung meninggalkan kerumunan wartawan. (Ant/P-1)
Bareskrim mengungkapkan ada 45 pertanyaan yang diarahkan ke Rocky Gerung. Ini materinya.
Rocky Gerung menyatakan tak ada kriminalisasi soal pelaporan terhadap dirinya.
Rocky mendapatkan pengawalan ketat saat tiba di Bareskrim.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya enggan menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice.
Rocky Gerung menilai kasus yang dihadapinya merupakan masalah kecil yang diperbesar.
Akademisi Rocky Gerung siap memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim hari ini atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved