Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara. Surat edaran itu berisikan imbauan untuk tidak menerima gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri.
“Pegawai negeri maupun penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo seperti yang dikutip dari surat edaran resmi KPK yang terbit pada Kamis (8/5).
Imbauan itu sudah disampaikan melalui Surat Edaran (SE) No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Agus menjelaskan, apabila harus menerima gratifikasi tersebut, pegawai negeri ataupun penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak hari pertama menerima gratifikasi itu.
“Permintaan dana baik dengan istilah tunjangan hari raya (THR) ataupun dengan sebutan lain secara tertulis atau tidak, merupakan perbuatan yang dapat berim-plikasi pada tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, aparatur sipil dan penyelenggara negara harus menolak gratifikasi yang berhubungan dengan alasan tradisi yang ada di masyarakat.
“Nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Sangat mungkin menumpang peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka,” ujarnya.
Sementara itu, Agus menyatakan apabila gratifikasi dalam bentuk makanan yang mudah rusak, maka dapat disalurkan ke pihak yang membutuhkan.
“Disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkannya kepada instansi masing-masing disertai penjelasan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” terang Agus.
Lebih lanjut, Agus juga meminta kepada para pimpinan instansi ataupun lembaga tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. “Diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai negeri atau penyelenggara di lingkung-an kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tandas Agus.
KPK juga menyediakan saluran informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, yang dapat diakses melalui www. kpk.go.id/gratifikasi; call center KPK 198.
PNS dan penyelenggara negara juga bisa menyampaikan secara langsung atau lewat pos ke kantor KPK. Serta bisa disampaikan lewat surat elektronik ke pelaporan gratifikasi@kpk.go.id. (Mir/P-4)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan dr. Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan dari PNS karena pelanggaran disiplin.
Kemenkes menyatakan pemberhentian dr Piprim Basarah sebagai PNS karena pelanggaran disiplin 28 hari mangkir, bukan terkait kritik terhadap kebijakan restrukturisasi kolegium.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved