Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Eggi Tersangka, Mahfud: Buktinya Pasti Tidak Hanya Pernyataan

Rudy Polycarpus
09/5/2019 20:23
Eggi Tersangka, Mahfud: Buktinya Pasti Tidak Hanya Pernyataan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD(MI/Ardi Teristi Hardi)

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat penyidik Polda Metro Jaya tidak sembarangan menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Menurutnya, penyidik pasti memiliki bukti-bukti yang komprehensif guna menjerat Eggi.

"Pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain. Polisi itu kan tidak bodoh juga. artinya pasti ada 2 alat bukti untuk menyatakan itu," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5).

Baca juga: Eggi Sudjana Disangkakan Pasal Berlapis

Unsur-unsur yang menguatkan makar, jelas Mahfud, misalnya pertemuan yang membahas rencana makar dan orang-orang yang turut serta.

"Misalnya pertemuan makar untuk melakukan ini itu, pertemuannya di mana, yang bicara siapa. Tapi saya belum tau betul apakah eggi sudjana itu dijadikan tersangka dan saya tidak tahu alat buktinya (polisi) apa saja," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Eggi dilaporkan oleh politisi PDI-p S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya