Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

TKN Minta Masyarakat Apresiasi Kerja KPPS

Akmal Fauzi
27/4/2019 11:00
TKN Minta Masyarakat Apresiasi Kerja KPPS
Petugas memeriksa kertas suara pada rekapitulasi tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah.(ANTARA/Basri Marzuki)

TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meminta semua pihak untuk menghargai dan mengapresiasi kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Khususnya, bagi petugas KPPS yang meninggal saat atau usai menjalani tugasnya pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.

"Kita harus hargai petugas KPPS yang hingga meninggal. Mereka berjuang demi tegaknya demokrasi Indonesia,” ujar juru bicara TKN Ace Hasan Syadzily dalam keterangan resmi, Sabtu (27/4).

Ace menilai kerja petugas KPPS pada pemilu kali ini sangat penting sebagai pelaksana di garis terdepan agar pesta demokrasi tahun ini berjalan lancar, sukses, dan aman.

"Mereka bekerja siang-malam hingga berhari-hari hanya demi menjamin kelancaran pemilu. Apresiasi kami setinggi-tingginya buat KPPS," ujar Ace.

Baca juga: Doa Untuk KPPS Yang Wafat. TKN: Mereka Sahid Mengawal Demokrasi

Politikus Partai Golkar itu juga mengimbau penyelenggara untuk mengevaluasi Pemilu 2019. Agar ke depannya, tidak ada lagi korban jiwa akibat pelaksanaan pesta demokrasi ini.

"Saya kira proses demokrasi Indonesia saat ini selalu mengalami trial and error. Memang perlu ada evalusi terhadap penyelenggaraan pemilu serentak," ujar Ace.

TKN juga memberi santunan untuk petugas KPPS dan saksinya yang meninggal dunia karena melaksanakan tahapan pemilu.

Menurut dia, jasa petugas KPPS tidak boleh dideskriditkan oleh siapa pun dengan menuduh pemilu penuh kecurangan. Terlebih lagi jika tuduhan itu dilakukan tanpa adanya bukti.

"Saya kira sangat zalim rasanya kalau pengorbanan yang dilakukan petugas KPPS, hingga nyawapun diberikan untuk demokrasi Indonesia, malah ditanggapi dengan mengatakan bahwa pemilu Indonesia ini penuh kecurangan dan perlu diulangi kembali," kata Ace.

Selain petugas KPPS, TKN Jokowi-Amin juga akan memberikan santunan kepada saksi mereka yang meninggal saat memantau rekapitulasi suara.

Perlu diketahui, jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia bertambah menjadi 225. Selain itu, sebanyak 1.470 anggota KPPS dilaporkan sakit. Angka ini mengacu pada data KPU per Kamis (25/4) pukul 18.00 WIB.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memberikan santunan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dan anggota yang sakit. KPU mengusulkan, besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp30 sampai Rp36 juta. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya