Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharp bisa segera bertemu dengan Novel untuk mengungkap fakta kasus yang terjadi 11 April tahun lalu itu
Hal itu mengemuka dalam audiensi TGPF dengan pimpinan KPK di Jakarta, Rabu (24/4). TGPF diterima oleh dua wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.
"Kami berharap terhadap saksi korban pak Novel Baswedan kami bisa melakukan semacam pembicaraan atau katakanlah penyelidikan, investigasi apa yang beliau ketahui," kata anggota TGPF Hendardi usai pertemuan.
Ia mengungkapkan, KPK pun telah memberikan lampu hijau bagi TGPF untuk bertemu dengan Novel. Di sisi lain, Hendardi juga berharap semua pihak bersikap kooperatif terhadap ajakan TGPF untuk membongkar kasus Novel Baswedan.
Dalam audiensi itu, Hendardi menyatakan hanya menyampaikan sekedar perkembangan yang sudah dilakukan oleh TGPF. Diantara progres kerjanya yaitu, reka ulang TKP, memeriksa saksi baik yang lama ataupun saksi baru serta saksi ahli.
Sementara, Nur Kholis anggota TGPF lainnya, mengatakan uji alibi sudah dilakukan di beberapa tempat berbeda. Mendatangi lokasi merupakan pendekatan baru yang dilakukan oleh TGPF.
Baca juga : Novel Baswedan Bantah Jalin Komunikasi dengan Kubu Prabowo
"Kita lakukan di Malang kemudian di Ambon dan di Bekasi, supaya kami dapat penjelasan keterangan yang lebih memadai dan juga itu tidak menimbulkan ketakutan. Ini juga masih ada beberapa saksi misalnya kami akan datang lagi ke Jateng minggu depan," tutur Kholis.
Lebih jauh, Poengky Indarti mengatakan, TGPF akan membuka semua data dan fakta yang telah ditemukan kedalam laporan jangka menengah pada awal bulan Mei nanti.
"Mid-term kita sampaikan kepada publik, kemudian jelas kita akan koordinasi lagi dengan Kapolri, kami koordinasi kemudian dengan KPK, dengan Komnas HAM," ujar Poengky.
Ia menjelaskan kendala yang terjadi dalam mencari titik terang dari perkara ini. Minimnya saksi yang melihat langsung kejadian adalah salah satunya.
"Bukti juga kita memang tetap berpegang pada scientific crime investigation, jadi ga boleh misalnya rumor, opini kita telan mentah-mentah. Jadi harus sesuai dengan aturan. Jadi nanti kalau diproses akan dibawa ke pengadilan jangan sampai di pengadilan bebas itu kan kita yang rugi," tukasnya.
Poengky juga menampik timnya kesulitan untuk menemui Novel. Namun ia mengamini dalam hal ini dibutuhkan pendekatan dan kepercayaan dari Novel. Oleh karenanya, ia berharap pertemuannya dengan pimpinan KPK dapat memuluskan itu.
"Kami menyadari ini tidak mudah dan butuh pendekatan dan trust, jadi kami harap dengan koordinasi ini dapat kepercayaan," tandasnya.
Diketahui, TGPF Novel Baswedan dibentuk oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada medio Januari lalu. Sebanyak 65 orang yang terdiri dari unsur Polri, KPK dan pakar ditunjuk untuk menangani kasus itu.
Berjalan tiga bulan, TGPF bentukkan Kapolri itu urung menemui titik terang, sementara waktu kerja mereka akan berakhir pada Juli mendatang. (OL-8)
Dalam perkara itu, Tim Advokasi menilai proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polri tidak menuai hasil karena keduanya diduga keras bukan aktor sebenarnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menuturkan pihaknya akan segera melakukan pengecekan terkait laporan tim advokasi Novel Baswedan ke Divisi Propam Polri.
Selain pengungkapan kasus penyidik lembaga antirasuah, Kabareskrim juga akan menjalankan beberapa tugas prioritas salah satunya program pengawalan kebijakan pemerintah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan tim teknis terus bekerja keras guna mengungkapkan berbagai kasus.
Komitmen tersebut disampaikannya usai melakukan silaturahmi ke pimpinan KPK Agus Rahardjo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan tim teknis yang dibentuk Polri terus bekerja keras mengungkapkan kasus tersebut.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved