Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEMBILAN partai politik (parpol) peserta pemilu dibatalkan status kepersertaan dalam pemilu di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Pasalnya, mereka tidak menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tepat waktu, yaitu paling lambat 10 Maret 2019 lalu.
Berdasarkan data yang diberikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Upi Hastati, sembilan parpol tersebut yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Berkarya, PKS, PPP, PSI, Hanura, PBB. PKPI, dan PKB.
Pembatalan tersebut dituangkan dalam surat keputusan KPU RI nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019, tentang Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Meski pada beberapa kabupaten/kota terdapat parpol yang tidak melaporkan LADK, menurut Upi Hastati, untuk tingkat Sulsel tidak ada parpol yang dibatalkan karena tidak melaporkan LADK.
"Kalau untuk provinsi tidak ada parpol yang dibatalkan, semua melaporkan LADK, kalau untuk kabupaten/kota ada laporan masuk, tapi yang menetapkan kan KPU RI," jelas Upi.
Baca juga: KPU Coret 11 Parpol di Sejumlah Daerah
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyhari menjelaskan, partai-partai yang tidak menyerahkan LADK terdiri dari tiga kategori, yakni partai yang memiliki pengurus dan mengajukan caleg, partai yang memiliki pengurus namun tidak mengajukan caleg, serta partai yang tidak memiliki pengurus juga tidak mengajukan caleg. (A-1)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari transaksi janggal pendanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menguat.
Adanya dugaan aliran dana kampanye itu bersumber dari fasilitas pinjaman BPR di salah satu daerah Jawa Tengah yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara milik Prabowo.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan maksud dari temuan PPATK soal dana mencurigakan untuk Pemilu 2024.
KEPALA Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Mohammad Fadil Imran meluruskan soal adanya operasi intelijen asing pemberi dana untuk koalisi capres dan cawapres tertentu.
Banyak laporan dana kampanye yang sekadar basa-basi untuk memenuhi persyaratan.
Dikutip dari pelayanpublik.id, total dana yang disediakan partai rata-rata mencapai Rp150 hingga 250 miliar per tahun secara nasional dan daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved