Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wapres: Indonesia Tetap Bisa Gunakan Pinjaman Bilateral

Emir Chairullah
12/3/2019 15:05
Wapres: Indonesia Tetap Bisa Gunakan Pinjaman Bilateral
(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH tetap akan mengusahakan pinjaman luar negeri bilateral untuk kegiatan pendanaan pembangunan walaupun status Indonesia meningkat menjadi upper-middle income country.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan, pinjaman tersebut melalui official development assistance (ODA) akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah.

“Tergantung negosiasi dan kebutuhannya,” kata JK di Kantor Wapres, Selasa (12/3).

Baca juga: Pemprov Lirik Pinjaman Asing

Ia menyebutkan Tiongkok sebagai contoh negara yang lebih maju namun tetap melakukan pinjaman luar negeri.

“Tiongkok yang maju sekalipun tetap ngutang juga kan,” ungkapnya.

JK mengakui, meningkatnya status Indonesia menjadi upper-middle income country membuat pemerintah bakal kesulitan mencari pinjaman berbunga rendah. Konsekuensinya pemerintah harus mencari sumber pendanaan alternatif dengan bunga yang lebih tinggi.

“Ya kemungkinan bunganya akan lebih tinggi 1%,” jelasnya.(Dro/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya