Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENEMPELAN poster atau spanduk dianggap tidak efektif sebagai alat peraga kampanye (APK) bagi para calon anggota legislatif DPR RI.
Pengamat Politik dan Sosiologi Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Iding Rosyidin, mengatakan, di Jakarta,
Selasa (26/2), bahwa tak banyak masyarakat yang betul-betul memperhatikan isi dari poster atau spanduk caleg.
"Dari dulu juga tidak efektif. Apalagi sekarang dengan jumlah caleg yang begitu banyak, di satu daerah pemilihan bisa ada sampai sepuluh caleg," kata Iding.
Waktu yang singkat untuk menggaet suara, menurutnya, menjadi alasan para caleg tetap menggunakan APK cetak seperti poster. Pasalnya, banyak caleg yang belum memiliki kehadiran yang kuat di mata publik dan ingin menempuh jalan singkat untuk dikenal, terutama oleh konstituennya.
Baca juga: Taufik Kurniawan Bersikeras tidak Mau Diganti
"Sebenarnya, yang akan efektif adalah kampanye yang bertemu langsung atau 'face to face'. Itu lebih bagus karena bisa berdialog. Apalagi dengan masyarakat yang mulai semakin rasional," lanjutnya.
Rekam jejak tentang kontribusi caleg kepada masyarakat diyakini sebagai cara kampanye yang paling menjanjikan.
Menurut Iding, konstituen tidak merasakan kehadiran para caleg karena mereka mayoritas menyapa masyarakat di dapilnya hanya menjelang pemilu.
"Jika dibandingkan dengan calon legislatif di Amerika Serikat, misalnya, mereka tidak hanya aktif menjelang pemilu, tapi juga sepanjang waktu mereka jadi aktivis politik di masyarakat," katanya.
Sedangkan di Indonesia, lanjutnya, rata-rata politisi jarang masuk ke kalangan masyarakat di luar masa pemilu.
"Jadi salah satu pilihannya ya pragmatisme seperti spanduk-spanduk yang tidak jelas efektifitasnya," kata Iding. (OL-1)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved