Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai tindakan tiga ibu di Karawang, Jawa Barat, sebagai bentuk kampanye hitam. Kasus itu perlu cepat ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dari Bawaslu diserahkan ke Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) untuk ditetapkan jenis pelanggarannya, apakah administratif atau pidana," kata Ray, Selasa (26/2).
Ray menyoroti pernyataan para ibu itu tentang rencana program yang akan dilakukan calon presiden Joko Widodo bila terpilih.
"Program yang dimaksud jelas tidak tertuang dalam visi-misi capres 01," ungkap Ray.
Aksi ketiga ibu ini, kata dia, tergolong pelanggaran berat dalam pemilu. Presiden Jokowi sebagai korban fitnah dalam posisinya sebagai calon presiden, bukan kepala negara. Penindakan hukum pun berada di Bawaslu.
Sentra Gakkumdu bisa menyerahan ketiga ibu kepada kepolisian setelah kasus dinyatakan sebagai kampanye hitam. Pada ranah ini, polisi bisa menggunakan kewenangan mereka untuk menahan atau tidak pelaku.
Baca juga: Polisi Dituntut Ungkap Kampanye Hitam Emak-Emak Karawang
Di sisi lain, dia paham polisi saat ini bisa langsung mengamankan ibu-ibu itu jika melihat ada unsur penghinaan terhadap presiden. Namun, kata dia, kepolisian harus segera menjelaskan alasan hukum mengamankan mereka .
"Dengan begitu kita semua dapat kejelasan, apakah ibu-ibu dimaksud melakukan pelanggaran pidana umum atau melakukan kegiatan yang dilarang dalam kampanye," ungkap dia.
Sebelumnya, polisi mengamankan tiga ibu yang diduga menyebar kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf Amin di Karawang. Video kampanye ketiga ibu itu viral di media sosial.
Dalam video, para ibu yang diduga relawan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu berkampanye di salah satu rumah warga. Namun, isi kampanye mereka menimbulkan kontroversi.
Poin kampanye yang dipermasalahkan yakni pernyaaan para ibu yang menyebut suara azan di masid akan dilarang jika Jokowi kembali terpilih. Selain itu, perkawinan sesama jenis juga akan dilegalkan.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi -Ma'ruf Habib Muannas mendesak kepolisian cepat menangani kasus ini. Pengusutan, jelas dia, tidak perlu menunggu aduan dari masyarakat.
"Berita bohong ini bukan delik aduan bisa langsung diproses pelakunya sesuai ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 Tahun Penjara," kata Habib, Senin (25/2). (Medcom/OL-2)
Kampanye hitam yang tidak dicounter dapat merusak reputasi Anies Baswedan.
PENELITI Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan wacana pemilu satu putaran menyesatkan.
UU memberikan kewenangan yang besar pada Bawaslu yang seharusnya mandiri.
Pernyataan Guntur Soekarnoputra yang menyebut nasib Presiden Jokowi dapat ditentukan apabila Ganjar Pranowo-Mahfud MD terpilih di Pilpres 2024 dinilai terlalu merendahkan
Ia melakukan safari politik ke Tarakan, Kaltara, setelah pada Jumat (19/1), berkampanye di Bandar Lampung, Lampung, dan Padang
Warga Cilincing membantah telah menerima uang Rp200 ribu dari Prabowo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved