Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKELOMPOK masyarakat yang menamakan diri sebagai Forum Masyarakat Muslim Jakarta melaporkan calon legislatif (caleg) PDI-Perjuangan Dody Akhmadsyah Matondang ke polisi terkait aksi joget di atas sajadah.
"Saya sebagai muslim merasa sakit dan terhina melihat simbol sejadah dimainkan, diinjak-injak, untuk target politik mereka," kata Koordinator Forum Muslim Jakarta, Muhammad Sofyan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (21/2).
Selain melapor kepada Bareskrim, dirinya juga berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Selain itu, Sofyan juga membawa sejumlah barang bukti di dalam sebuah flash disk terkait laporannya. "Saya bawa bukti rekaman video dan link dari berita di media-media," ujarnya.
Baca juga: Buya Maarif: Pembakaran Sajadah Masjid Bagian dari Teror
Kini, pelaporan tersebut telah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dody diduga melanggar Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat Dody melakukan senam joget di atas sajadah bersama tiga orang lainnya saat tengah melakukan kampanye di wilayah Rukun Warga (RW) 05 Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (17/2).
Terkait dengan hal itu, Dody sendiri telah meminta maaf kepada masyarakat luas dalam video yang diunggah di akun instagram pribadinya. (OL-7)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved