Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Ketiga tersangka yang diperpanjang masa tahanannya adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 Februari 2019 sampai dengan 17 Maret 2019 untuk 3 tersangka TPK Suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2018," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/2).
Febri menjelaskan perpanjangan penahanan ini dilakukan dengan masih berjalannya proses penyidikan yang masih berjalan.
Hal tersebut menurut Febri sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara serta alasan objektif-subjektif sehingga dilakukan perpanjangan penahanan.
Baca juga : KPK Periksa Ketua KONI Terkait Proposal Dana Hibah
Selain melakukan perpanjangan penahanan, KPK juga memeriksa saksi untuk Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju. Ferry akan diperiksa untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH)
"Penyidik mendalami peran saksi dalam proses persetujuan proposal bantuan dana dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2018," tutur Febri.
Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta. Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil, dan satu ponsel pintar.
Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp318 juta. KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp17,9 miliar.
KPK juga menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sekitar Rp3,4 miliar. (OL-8)
PB Akuatik Indonesia terpaksa memulangkan 12 atlet pelatnas Asian Games 2026 ke klub masing-masing akibat keterbatasan anggaran dari Kemenpora.
KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memangkas 191 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) menjadi hanya empat aturan utama.
Menpora menegaskan pentingnya peran Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan sebagai pengelola aset kementerian.
Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk melakukan pembenahan internal melalui rotasi jabatan.
Terdapat tiga kategori lomba di ajang Malang Half Marathon, yaitu Half Marathon (21K), 10K, dan 5K, dengan rute yang dirancang memiliki titik start dan finish berbeda.
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved