Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sosialisasi Pemilu Boleh di Rumah Ibadah

MI
09/2/2019 09:40
Sosialisasi Pemilu Boleh di Rumah Ibadah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) menjawab pertanyaan wartawan(Susanto)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap membolehkan tempat ibadah menjadi tempat penyebaran informasi seputar Pemilu 2019. Namun, tambahnya, pihak melarang kegiatan sosialisasi tersebut berubah menjadi kampanye calon presiden maupun anggota legislatif. "Kita harus bedakan kampanye dan sosialisasi," katanya di Jakarta, kemarin.

Arief menjelaskan, sosialisasi merupakan kegiatan informasi yang disampaikan penyelenggara dan pengawas pemilu, seperti KPU dan Bawaslu. Sementara itu, kampanye dilakukan peserta pemilu, partai politik, capres cawapres, hingga calon anggota DPR, DPRD, DPD.

"Kalau kampanye itu dilakukan oleh peserta pemilu, tempatnya di atur tidak boleh di lembaga pemerintah, tidak boleh di tempat ibadah. Kalau sosialisasi dilakukan KPU bisa dimana saja," paparnya.

Ia mengatakan bentuk sosialisasi bisa berupa khotbah hingga permainan. KPU menyatakan sosialisasi pemilu di tempat-tempat ibadah dilakukan 3 minggu sebelum hari pemungutan suara. KPU juga akan bekerja sama dengan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan organisasi keagamaan dalam kegiatan ini.

"Sosialisasi itu bentuknya bisa permainan, bentuknya khotbah, bentuknya nyanyi, bentuknya main drama, apa saja boleh aja," kata Arief.

Pada kesempatan lain, KPU juga mengimbau agar masyarakat tidak golput pada Pemilu 17 April 2019. Imbauan ini terkait dengan adanya libur panjang di pekan hari pemungutan suara yang dinilai dapat memicu masyarakat untuk tak menggunakan hak suara. Dikhawatirkan masyarakat akan menggunakan 17 April untuk libur panjang hingga Ahad 21 April. Hal itu dimungkinkan jika pada Kamis (18/4) digunakan masyarakat untuk cuti kerja.

Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, pihaknya meminta masyarakat untuk tak menjadikan libur pemilu untuk liburan. Sebab, kata dia, masyarakat mempunyai hak suara yang lebih baik digunakan pada hari pencoblosan nanti. "Libur kan bisa setiap Minggu. Kalau memilih 5 tahun sekali. Rugi kalau enggak milih," katanya.

Viryan juga berharap calon pemilih tidak memilih opsi golput alias enggan menyalurkan hak suaranya saat pemilu mendatang. "Itu hak. Tapi itu sudah enggak keren. Kalau sekarang apa yang mau di golputin? Karena tak ada lagi alasan untuk tidak memilih." (Ins/P-4) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya