Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LARANGAN penggunaan alat bantu navigasi (GPS) saat mengemudi yang dikautkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi aturan tersebut, belum dijalankan sepenuhnya oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal emngatakan, pihaknya belum melaksanakan putusan tersebut karena diperlukannya kesepakatan dan diskusi dengan pemangku kepentingan terkait untuk implementasinya.
"Ya putusan MK. Jadi semua putusan dari Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta kita langsung lakukan, memang putusan MK yang tertinggi, kita menghormati hukum tetapi secara bijak seluruh stakeholder terkait akan bicara bagaimana kita implementasi itu," kata Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/2).
Menurut Iqbal, dalam tata laksana lalu lintas, tidak hanya ranah dan tanggung jawab Polri saja. Namun, ada Dinas Perhubungan, Jasa Marga dan stakeholder lainnya.
"Karena itu faktor keselamatan adalah faktor utama," paparnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan atau permohonan pengujian kembali terkait larangan penggunaan GPS pada telepon seluler ketika mengendarai kendaraan bermotor.
Baca juga : ADO: GPS Tak Ganggu Konsentrasi
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan setelah menimbang dan melihat bukti dan keterangan dari para saksi dan pemohon, MK menilai pokok permohonan tidak beralasan secara hukum, sehingga MK menolak gugatan tersebut.
"Dalam ammar putusannya MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam pembacaan putusan, Rabu (30/1).
MK beralasan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 telah dijelaskan peraturan dalam mengemudi secara wajar.
Namun, MK menyadari materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek yang terkait prilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS.
Meski demikian, dalam penerapannya, hakim MK menilai UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut telah mengatur ketertiban berlalu lintas secara menyeluruh dan tidak hanya terkait dengan prilaku pengendara motor.
"Dalam hal ini UU 22 telah mengatur secara komprehensif upaya tertib berlalu lintas yg tudak hanya bertujuan melindungi pengendara motor, tapi juga pengguna jalan lainnya, seperti pesepeda dan pejalan kaki," kata hakim MK Wahiduddin Adams
Seperti diketahui, gugatan larangan penggunaan GPS tersebut diajukan oleh Ketua Umum Toyota Soluna Community Sanjaya Adi Putra melalui kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.
Para pemohon merasa aktivitasnya dalam mencari nafkah telah dirugikan secara konstitusional oleh Penjelasan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ terutama ketika menggunakan GPS saat berkendara.
Adapun Pasal 106 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara pasal 283 yang mengatur sanksinya berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. (OL-8)
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengajak masyarakat mendorong pemerintah untuk melahirkan upaya penanganan polusi secara serius.
Ekosistem baterai untuk kendaraan listrik juga harus dapat dikembangkan di dalam negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
BELASAN angkutan perkotaan atau angkot Mikrotrans akan segera dioperasikan di Kota Depok. Angkot yang juga memiliki fasilitas pendingin (AC), sistem keamanan CCTV dan pintu otomatis.
Layanan angkutan umum yang buruk tidak hanya berdampak buruk pada kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, kecelakaan lalu lintas, kesehatan, ekonomi biaya tinggi.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengadakan bus-bus listrik untuk transportasi massal.
RMA Indonesia merupakan satu-satunya distributor resmi Mahindra Tractor di Tanah Air. Sementara, Mahindra FES adalah produsen traktor terbesar di dunia berdasarkan volume.
Ada sejumlah aplikasi pelacak lokasi yang bisa kamu unduh secara gratis di HP Android, seperti Find my kids, Family360, iSharing, Life360, Find my Phone, dan banyak lagi.
BKSDA Sumsel kembali memasangkan GPS collar ke seekor gajah di kawasan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
Ketua KST DKI Jakarta Amirul Amin mengatakan, GPS merupakan perangkat navigasi berbasis satelit untuk melacak lokasi dan kecepatan truk.
Terciptanya produk ini tentu menjadi jawaban akan pengguna kendaraan yang menginginkan pelacakan kendaraan secara real time yang disertai dengan video yang real time pula.
McEasy adalah startup manajemen dan pelacakan logistik pintar yang menyediakan solusi digital berbasis SaaS (software-as-a-service).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved