Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBENTUKAN tim gabungan kasus teror terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan perlu didukung.
Keberadaan tim gabungan ini dianggap sudah menjadi langkah tepat untuk menjawab kritikan dan keraguan publik.
"Langkah yang baik untuk menjawab kritikan dan keraguan publik. Publik perlu diyakinkan. Tim gabungan kasus Novel adalah solusinya," kata pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, dalam keterangannya, Jumat (25/1).
Ujang menekankan, tim gabungan ini mesti didukung karena menjadi harapan untuk mengungkap siapa aktor intelektual peneror Novel. Maka itu, tim gabungan mesti berani bersikap untuk menjawab keraguan publik. Bagi dia, tim gabungan kasus Novel juga menjadi bukti negara hadir.
"Pembentukan tim gabungan bentuk hadirnya negara dan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus yang belum selesai," tutur Ujang.
Baca juga: Kasus Novel dan Ujian Penegakan Hukum
Kemudian, ia menekankan kembali tim gabungan ini menjadi harapan rakyat. Hampir dua tahun kasus teror penyiraman air keras tak jelas. Ia khawatir bila kasus Novel gagal diungkap maka akan menjadi luka sejarah.
"Jangan kecewakan harapan rakyat. Oleh karena itu, anggota harus bekerja profesional demi bangsa dan negara untuk menuntaskan kasus yang menimpa Novel," ujarnya.
Kasus teror terhadap Novel dinilai punya kompleksitas dan tak mudah dituntaskan. Ketua Fraksi Hanura di DPR RI, Inas Nasrullah Zubir mengatakan pembentukan tim gabungan dalam kasus ini menjadi jalan keluar agar semua pihak bisa transparan.
"Karena anggotanya terdiri dari polisi, KPK, dan pakar," ujar Inas.
Dia menekankan kasus ini pun harus ditegakkan secara profesional. Polemik yang menjadi pro dan kontra yang menyudutkan Polri harus disetop. (OL-3)
Dalam perkara itu, Tim Advokasi menilai proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polri tidak menuai hasil karena keduanya diduga keras bukan aktor sebenarnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menuturkan pihaknya akan segera melakukan pengecekan terkait laporan tim advokasi Novel Baswedan ke Divisi Propam Polri.
Selain pengungkapan kasus penyidik lembaga antirasuah, Kabareskrim juga akan menjalankan beberapa tugas prioritas salah satunya program pengawalan kebijakan pemerintah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan tim teknis terus bekerja keras guna mengungkapkan berbagai kasus.
Komitmen tersebut disampaikannya usai melakukan silaturahmi ke pimpinan KPK Agus Rahardjo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan tim teknis yang dibentuk Polri terus bekerja keras mengungkapkan kasus tersebut.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved