Tutup Celah Korupsi, PUPR Reformasi Balai Satker di Provinsi

Dero Iqbal Mahendra
24/1/2019 15:40
Tutup Celah Korupsi, PUPR Reformasi Balai Satker di Provinsi
(MI/Rommy Pujianto)

BELAJAR dari kasus-kasus korupsi yang ada terkait infrastruktur, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan pihaknya akan mereformasi semua Balai Satuan Kerja (Satker) yang ada di provinsi. Reformasi tersebut nantinya akan diterapkan untuk semua bidang di PUPR.

"Celah (korupsi) itu pasti di pengadaan barang dan jasa, dan itu sudah sesuai survei KPK dengan 70% penyelewengan ada di pengadaan barang dan jasa. Makanya nanti tanggal 30 Januari saya sudah reform itu semua," tutur Basuki saat ditemui di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (24/1).

Basuki menerangkan selama ini pengerjaan pembangunan infrastruktur melibatkan balai balai satuan kerja yang ada di setiap provinsi. Balai tersebut, menurut Basuki, memiliki empat pekerjaan mulai dari merencanakan apa yang akan dikerjakan, melelangkan, melaksanakan, hingga mengawasi.

Semua kewenangan tersebut menurut Basuki selama ini tersentraliasi dalam satu Balai Satker. Oleh sebab itu, melalui reformasi yang akan dilakukan mulai pekan depan, akan ada pemisahan kewenangan khususnya dalam bidang pengadaan.

Menurut Basuki, jika aturannya sudah selesai pada pekan ini, pekan depan ia sudah bisa melantik semua pejabat yang membawahi satker pengadaan. Nantinya, kata dia, bidang pengadaan itu akan dijadikan balai baru tersendiri dengan nama Balai pengadaan Barang dan Jasa yang mengerjakan khusus pengadaan. Balai tersebut akan terpisah dengan balai satker provinsi sebelumnya.

"Nantinya Balai Bina Marga, Balai Ciptakarya, Balai Air dan balai lainnya di satker provinsi tidak akan lagi mengerjakan pengadaan lagi. Nanti jika memang sudah ada hasil pengadaan baru ditandatangani oleh balai satker di provinsi, Itu bagian dari pencegahannya," tutur Basuki.

 

Baca juga: KPK Lanjutkan Geledah Tiga Rumah Tersangka Terkait Korupsi PUPR

 

Basuki menjelaskan nantinya balai-balai ini tetap di bawah kewenangan dari Dirjen Bina Konstruksi. Dengan demikian, balai satker provinsi hanya akan memiliki tugas merencanakan, melaksanakan dan pengawasan, sedangkan untuk pengadaan akan menjadi balai pengadaan tersendiri untuk memitigasi peluang korupsi.

"Nantinya semua lelang pengadaan barang dan jasa yang proyeknya di bawah Kementerian PUPR dengan menggunakan APBN akan dipusatkan di Balai pengadaan barang dan jasa perprovinsi," ungkapnya.

Basuki pun mengungkapkan meski beberapa waktu lalu ada kasus korupsi yang melibatkan Kementerian PUPR, proyek lainnya yang tidak terkena kasus KPK akan tetap berjalan.

"Misalnya empat proyek yang termasuk seperti Umbulan III, Lampung, Toba dan Katulampa disegel oleh garis polisi sehingga memang ada pengghentian proyek. Namun untuk yang lainnya tetap berjalan meski tetap diaudit terlebih dahulu oleh BPKP," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya