Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan untuk dikirim ke Komisi Pemilihan Umum.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengatakan ada ancaman pidana atas praktik tersebut.
"Itu kan berdampak ke dokumen (persyaratan). Pemalsuan dokumen nanti kan bahaya itu, enggak boleh, enggak boleh bawa dukungan palsu," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).
Baca juga : Surati Tito Karnavian, Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah tak Lakukan Mutasi
Menurutnya, pencatutan identitas warga untuk pemenuhan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon kepala daerah independen diharamkan lewat Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
"Pasal 185A setiap orang unsurnya yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan calon perseorangan juga ada ruang pidananya," terang Puadi.
Peringatan soal ancaman pidana atas syarat dukungan masyarakat ke calon kepala daerah independen itu disampaikan Puadi setelah pihaknya menemukan dugaan pencatutan identitas warga DKI Jakarta. Pencatutan diduga dilakukan oleh bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju tanpa partai.
Baca juga : Mahfud MD Sebut Agenda Pemilu 2024 Tetap Jalan Terus
Menurut Puadi, jajaran pengawas di lapangan turut dicatut dalam dokumen dukungan warga terhadap pasangan tersebut, mulai dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) sampai pengawas kelurahan/desa (PKD).
Adapun sebarannya adalah empat orang di Jakarta Barat, delapan orang di Jakarta Pusat, dan delapan orang di Jakarta Timur.
"Kan tidak boleh sebagai penyelenggara mendukung," kata Puadi.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
Surat pengajuan cuti sudah diterima dari sekda. Saat ini surat tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Dinda mengidap meningtis sejak usia 8 bulan dan telah berupaya dilakukan pengobatan ke berbagai tempat
Setelah tahapan Coklit (pencocokan dan penelitian), Bawaslu Bali tetap fokus pada sejumlah tahapan berikutnya sebelum daftar pemilih ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved