Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pilkada Jakarta, NasDem Bebaskan Anies Pilih Pendampingnya

Fachri Audhia Hafiez
22/7/2024 17:41
Pilkada Jakarta, NasDem Bebaskan Anies Pilih Pendampingnya
Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menerima kunjungan Capres 01 Anies Baswedan di Tower NasDem, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.(DOKUMENTASI NASDEM/AGUS DIATMIKA)

PARTAI NasDem resmi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Anies diberikan keleluasaan untuk memilih bakal calon wakil gubernur (cawagub) pendampingnya.

"Pak Anies juga diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan siapa wakilnya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024.

Taslim menegaskan bahwa pendamping yang akan dipilih Anies tidak boleh dari unsur Partai NasDem. Hal ini jadi poin penting bahwa NasDem benar-benar memberikan keleluasaan.

Baca juga : Sulit Ciptakan Tiga Poros untuk Pilkada Jakarta

"Satu syarat, wakil itu tidak boleh dari Partai NasDem," ucap Taslim.

Soal waktu deklarasi pasangan, Anies diberikan tenggat waktu sekitar seminggu sebelum pendaftaran. Pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024.

"Selambat-lambatnya 22 Agustus 2024, tetapi bisa lebih cepat kalau Pak Anies bisa menyelesaikan PR-nya dalam waktu tiga hari berarti tanggal 25 dan seterusnya kira-kira seperti itu," ucap Taslim. (Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya