Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGELOLAAN zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini melahirkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang bertugas mengelola zakat secara nasional.
Namun, kehadiran BAZNAS tidak luput dari kritik dan tuntutan hukum, terutama dari kelompok yang menganggapnya sebagai bentuk intervensi negara yang berlebihan dalam urusan agama. Di tengah dinamika ini, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah bagaimana menempatkan peran strategis BAZNAS dalam konteks negara hukum dan kebebasan beragama.
Indonesia merupakan negara hukum yang mengakui dan melindungi hak-hak warga negaranya, termasuk dalam hal beragama. Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya.
Namun, di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan praktik keagamaan, termasuk pengelolaan zakat, terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel. BAZNAS hadir sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.
BAZNAS bukanlah bentuk monopoli atau sentralisasi, melainkan upaya negara untuk memastikan pengelolaan zakat terpadu dan profesional. Keberadaannya merupakan wujud tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya keagamaan untuk kepentingan umum.
Kritik terhadap BAZNAS kerap kali muncul dengan dalih kebebasan beragama. Sebagian kalangan berpendapat bahwa pengelolaan zakat seharusnya menjadi urusan privat umat Islam tanpa campur tangan negara.
Mereka juga menilai UU Nomor 23 Tahun 2011 bertentangan dengan UU lain, seperti UU Kebebasan Beragama dan UU Organisasi Kemasyarakatan. Namun, argumen ini mengabaikan fakta bahwa zakat bukan sekadar ibadah perorangan, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang luas.
Keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tetap diakui sepanjang memenuhi persyaratan hukum, termasuk memiliki rekomendasi dari BAZNAS. Rekomendasi ini menjadi syarat mutlak untuk mencegah terjadinya pengelolaan zakat yang tidak terkendali. Dengan demikian, BAZNAS tidak dimaksudkan untuk meminggirkan peran masyarakat, melainkan untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terukur dan terawasi.
BAZNAS telah membuktikan perannya sebagai lembaga yang mampu menyalurkan zakat secara merata hingga ke tingkat desa. Jika dulu mustahik (penerima zakat) kerap kesulitan mengakses bantuan, kini BAZNAS hadir hampir di setiap daerah, memastikan dana zakat sampai kepada yang berhak. Selain itu, BAZNAS juga berperan dalam mendukung program pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam konteks penyelenggaraan negara, BAZNAS tidak bertentangan dengan prinsip Trias Politica. Lembaga ini dibentuk melalui undang-undang dan bertanggung jawab kepada negara, bukan sebagai bentuk kegagalan sistem, tetapi sebagai respons terhadap kebutuhan pengelolaan zakat yang lebih profesional.
Persoalan pengelolaan zakat merupakan cerminan dinamika negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan beragama sekaligus menjalankan tanggung jawabnya. BAZNAS hadir sebagai solusi untuk memastikan zakat sebagai salah satu pilar penting dalam Islam dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik. Kritik dan gugatan merupakan bagian dari proses demokrasi, namun yang terpenting adalah menjaga keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab kolektif.
Peran BAZNAS dalam mewujudkan tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel perlu kita apresiasi. Di saat yang sama, dialog yang konstruktif antara pemerintah, BAZNAS, dan masyarakat harus terus dibangun agar pengelolaan zakat tetap sejalan dengan semangat keadilan dan kesejahteraan umat.
Selain santunan kepada keluarga korban meninggal dunia, Baznas juga memberikan bantuan kepada korban terdampak lainnya.
Melalui dana zakat, Baznas akan terus berkomitmen mendukung gagasan-gagasan dan cita-cita anak muda yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
Baznas melalui tim Rumah Sehat Baznas bergerak cepat merespons kecelakaan kereta Bekasi yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line, Senin malam (27/4).
Dengan dukungan Baznas, kini Lestari secara konsisten meraup pendapatan Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per hari, bahkan melonjak Rp10 juta pada periode Lebaran.
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Bidang Distribusi dan Pemberdayaan Idy Muzayyad, bersama Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI melalui Program Lumbung Pangan di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) sukses panen raya, dengan potensi hasil mencapai 400 ton jagung.
Program Beasiswa Cendekia Baznas merupakan salah satu program unggulan yang dirancang untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kantor perwakilan RI di luar negeri merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan penghimpunan ZIS.
Baznas disebutnya juga akan fokus pada standardisasi ukuran keberhasilan program yang mengacu pada data statistik nasional seperti yang diterapkan oleh BPS.
Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, mengatakan, penguatan kolaborasi antara Baznas dan LAZ menjadi kunci dalam mengoptimalkan potensi zakat yang besar di Indonesia.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, RI memiliki potensi luar biasa menjadi pusat ekonomi syariah internasional.
Arah kebijakan Baznas ke depan termasuk target pengumpulan zakat nasional yang ditetapkan mencapai Rp160 triliun dan Baznas pusat sebesar Rp10 triliun pada 2031.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved