Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MEROKOK di Indonesia sudah menjadi hal lumrah. Gerai yang menjual rokok dapat ditemui di mana-mana. Meskipun harga rokok kian melambung, tak mengurungkan niat perokok untuk berhenti merokok. Bahkan rokok pun dapat dibeli secara eceran.
Merujuk data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, angka perokok dewasa dalam 10 terakhir mengalami kenaikan signifikan. Survei rumah tangga yang dilakukan pada orang usia 15 tahun atau lebih meningkat sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta menjadi 69,1 juta. Tak hanya rokok konvensional, bahkan pengguna rokok elektrik meningkat tajam 10 kali lipat dari 0,3% (2011) menjadi 3% (2021).
Dalam survei lain yang dilakukan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019, menunjukkan bahwa pelajar pada usia 13-15 tahun mengonsumsi tembakau 19,2% dan menghisap rokok 18,8%. Tak jarang kita temui pelajar berseragam dengan santainya merokok di sekitar lingkungan sekolah. Fenomena yang di satu sisi cukup mengkhawatirkan.
Kendati melegalkan rokok, pemerintah tidak tinggal diam dalam mengendalikan dan mencegah peningkatan konsumsi rokok dan tembakau. Salah satu komitmen pemerintah tertuang dalam target RPJMN Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2020–2024 yaitu turunnya prevalensi konsumsi tembakau sebesar 8,7% pada usia 10–18 tahun. Mengingat data Riset Kesehatan Dasar (2018) menunjukkan 9,1% merokok pada usia remaja (10-18 tahun), dibandingkan pada 2013 yaitu 7,2%.
Ketika memperingati hari tanpa tembakau sedunia (HTTS) pada 31 Mei lalu pun harus menjadi momentum untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Momentum HTTS pada tahun ini dapat digunakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan awareness kepada masyarakat tentang bahaya merokok. Efek dari nikotin, kandungan dari rokok dapat merusak kesehatan. Telah banyak penyakit yang disebabkan akibat merokok bahkan berujung kematian. Tak hanya perokok aktif, perokok pasif pun terkena imbas penyakit yang disebabkan dari asap rokok.
Berbekal data berbasis bukti hasil GATS dan GYTS, pengendalian dan pencegahan penggunaan tembakau dapat bergaung lebih kongkret dan utuh kepada seluruh masyarakat. Kita tentu berharap tidak hanya merayakan peringatannya saja namun dapat mendorong penyempurnaan kebijakan yang telah ada. Kebijakan pengendalian tembakau yang lebih komprehensif dan efektif serta berkelanjutan sebagai peta jalan tindak lanjut di masa akan datang.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Habuwono dalam peluncuran hasil GATS pada 31 Mei lalu, mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memperkuat komitmen dan saling mendukung dalam menurunkan angka prevalensi konsumsi tembakau. Dante mengarahkan empat hal dalam menindaklanjuti hasil GATS agar dikerjakan secara inklusif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pertama, mengurangi iklan tembakau di media massa maupun internet. Kedua, mengajak perokok yang ingin berhenti merokok melalui layanan Quitline Kemenkes ataupun layanan lainnya. Ketiga, menggunakan media sosial dan mengajak influencer untuk memberikan edukasi dampak buruk merokok. Serta terakhir, pemerintah terus mengawal meningkatkan jumlah kawasan tanpa rokok (KTR).
KTR yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat, dapat lebih dioperasionalkan dengan membuat surat edaran dari pemerintah daerah. Memperkuat tim pemantau, evaluasi, dan monitoring. Pada lingkungan sekolah bisa memastikan tidak menemukan pelanggaran siswa yang merokok. Promotif dan preventif di lingkungan sekolah harus diperkuat.
Orang tua turut bertanggung jawab pada anak usia muda yang mulai melakukan rokok pertamanya. Pada data GYTS, pelajar mengaku terpapar asap rokok di rumah, di lingkungan tertutup, di lingkungan terbuka, dan melihat perkokok di lingkungan sekolah. Meski kebijakan pemerintah melalui peraturan KTR sudah diterapkan. Namun pihak sekolah tetap harus memberikan edukasi kepada para siswanya tentang rokok.
Tentunya rangkaian aksi nyata ini tidak bisa berjalan sendiri bila hanya dari pemerintah saja, namun harus didukung masyarakat. Momentum ini harus terus berjalan, tidak hanya saat seremoni semata karena peringatan HTTS akan hilang begitu saja. Elok nian bila momentum ini terus berlanjut apa yang bisa dilakukan bersama.
Menjadikan sebuah pergerakan untuk meningkatkan public awareness dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengendalikan konsumsi tembakau. Pergerakan yang terus menerus dilakukan baik dari pemerintah, pendidik, orang tua, juga insan pemuda. Tujuannya agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarat, menghasilkan generasi muda yang sehat dan berkualitas di masa depan.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Kanker adalah salah satu penyakit mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa di seluruh dunia.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih banyak dibelikan rokok, daripada untuk beli lauk pauk (protein hewani).
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Selain deteksi dini untuk screening kanker paru, yang perlu diperhatikan pemerintah adalah regulasi terkait pembelian rokok oleh remaja maupun anak sekolah.
Penjualan rokok eceran perlu diatur lebih ketat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved